Belakangan Hina Presiden Jokowi: Kini Menteri Zakat Ormas Khilafatul Muslimin Disekap Polisi "Kasus TPPU"


Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Indra Fauzi selaku Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin di Lampung, Rabu (10/8).

Penangkapan Indra bermula dari proses pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia diperiksa di Ditreskrimum Polda Lampung sekitar pukul 11.00 WIB.

Setelah proses pemeriksaan, langsung dilakukan gelar perkara dan menetapkan Indra sebagai tersangka.

"Pukul 17.30 WIB, Indra Fauzi disampaikan Sprin penangkapan dan tersangka langsung diamankan menuju Mako Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya.

Zulpan menerangkan bahwa penangkapan Indra merupakan rangkaian dari proses hukum yang telah dilakukan terhadap beberapa pengurus Khilafatul Muslimin.

Diungkapkan Zulpan, Indra bergabung dengan Khilafatul Muslimin pada tahun 2000. Ia memiliki nomor induk warga 026 di kelompok tersebut.

Indra juga memiliki sebuah rekening BNI yang digunakan sebagai penampung dana 'Bazis' atau Badan Zakat Infaq Shadaqo Khilafatul Muslimin.

"Yang bersumber dari warga KM (Khilafatul Muslimin) di mana pengunaannya untuk kepentingan penyebaran dan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila," ucap Zulpan.

Disampaikan Zulpan, dana sebesar Rp2,3 miliar yang disita dari brankas di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung pada bulan Juni lalu, juga bersumber dari rekening Indra.

Kata Zulpan, Indra juga secara aktif melakukan pencucian uang dalam bentuk penempatan dan pengaburan asal usul hasil kejahatan.

"Tersangka Indra Fauzi telah lama berbaiat kepada Kholifah Abdul Khodir Hasan Baraja dan diangkat menjadi Menteri Penerimaan Zakat Ormas Khilafahtul Muslimin," tutur Zulpan.

Dalam kasus ini, tersangka Indra dikenakan Pasal 59 ayat (4) huruf c Jo Pasal 82 A ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf (z) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan enam anggota Khilafatul Muslimin. Termasuk pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja.

Seluruh tersangka itu dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana dan UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Ormas.

Posting Komentar

0 Komentar