Jokowi Perintahkan Anak Buah Minta Pendapat dan Usul Masyarakat terkait Revisi RKUHP


Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya untuk meminta pendapat dan usul masyarakat mengenai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Jokowi ingin masyarakat betul-betul memahami masalah-masalah dalam RKUHP yang masih diperdebatkan.

"Tadi Bapak Presiden memerintahkan atau meminta kepada kami dari pemerintah yang terkait dengan ini untuk sekali lagi memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu," kata Mahfud usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

"Sehingga kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru meminta pendapat dan usul-usul dari masyarakat," ujar dia.

Mahfud menegaskan, hukum yang akan diberlakukan harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat karena hukum adalah cermin kesadaran hidup masyarakat.

Meski tidak membeberkan pasal-pasal mana saja, mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut ada 14 hal dari RKUHP yang harus diperjelas kepada masyarakat.

Adapun diskusi-diskusi dengan masyarakat itu akan dilakukan secara lebih terbuka dan proaktif melalui dua jalur.

Pertama, RKUHP akan terus dibahas oleh pemerintah bersama DPR untuk menyelesaikan 14 isu tersebut.

Kedua, pemerintah akan menggelar diskusi dan sosialisasi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah dalam RKUHP.

"Presiden meminta agar masalah ini diperhatikan betul dan kita akan mengagendakan baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR yaitu di lembaga-lembaga pemerintah," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan, penyelenggaraan diskusi tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sedangkan materi diskusiknya akan disiapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ia pun menegaskan, hal yang akan dilakukan pemerintah itu bertujuan untuk menjaga ideologi negara dan integritas bangsa Indonesia.

"Integritas ketatapemerintahan kita, integritas ketatanegaraan kita di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh," kata Mahfud.

Diketahui, pemerintah telah menyerahkan draf RKUHP kepada DPR untuk mulai dibahas. Namun, RKUHP belum dibahas karena DPR masih berada pada masa reses.

Dalam draf RKUHP terbaru, sejumlah pasal yang sempat dipersoalkan mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil, nyatanya masih tetap dicantumkan pemerintah.

Pemerintah bersikeras hanya mengubah dan membahas pada 14 pasal krusial. Sementara koalisi masyarakat sipil sempat membuka ada 24 pasal bermasalah.

Beberapa pasal yang menjadi sorotan kencang publik adalah soal kebebasan berpendapat dan ancaman pidana yang menyertainya.

Misalnya, ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah dan presiden-wakil presiden masih tercantum dalam Pasal 240 dan Pasal 241, serta Pasal 218 dan Pasal 219.

Pasal-pasal itu dianggap bermasalah karena dinilai dapat membuat pemerintah bersikap antikritik

Posting Komentar

0 Komentar