Imigrasi Kelar Pasca Disoroti Jokowi, Kini VoA & KITAS Berjalan Sesuai Permenkeu!


 Direktorat Jenderal Keimigrasian menegaskan pihaknya telah menyelenggarakan layanan Visa on Arrival (VoA) dengan skema pembayaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 225 Pasal 28.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris mengemukakan dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa para pegawai dilarang mengenakan biaya atas transaksi setoran penerimaan negara kepada wajib pajak, wajib bayar, atau wajib sektor.

"Ada beberapa negara seperti contohnya Turki telah menerapkan biaya tambahan untuk pengajuan Visa on Arrival sebelum tiba di negaranya, namun kita menerapkan PMK 225 sehingga terkait layanan pembayaran seperti ini akan dikoordinasikan lebih lanjut," jelas Amran dalam keterangan resmi, Kamis (15/9/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sistem Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Agato P. P. Simamora menambahkan, biaya tambahan yang dimaksud adalah biaya remitansi (swift) dari bank di luar negeri ke akun bank di Indonesia.

"Kami ingin ada aplikasi yang langsung bisa bayar dari luar negeri. Kalau kode billing, hambatannya adalah tidak ada nomor aku atau nomor bank. Maka harus ada rekening penampung, akan tetapi masih terbentur izinnya. Terkait hal ini, Menkumham sudah mengirimkan suratnya dan sedang menunggu tanggapan," ujar Agato.

Dalam kurun waktu Maret-September 2022, tercatat sebanyak 216.353 Visa on Arrival tujuan Wisata telah diterbitkan Imigrasi. Pengguna VoA didominasi oleh warga negara Australia, Singapura, Malaysia, Cina dan India.

Adapun berdasarkan hasil kajian Ombudsman menunjukkan bahwa Kemenkumham telah melaksanakan seluruh saran kebijakan lalu lintas WNA ke Indonesia semasa penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.

Salah satunya adalah penerbitan Permenkumham No. 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Kami mengapresiasi respon ditjen imigrasi bahwa saran dari Ombudsman dapat dijalankan sebaik-baiknya. Seperti kita tahu selama pandemi isu perlintasan mendapat perhatian luas dari masyarakat," ungkap Ketua Ombudsman, Muhammad Najih.

Pernyataan ini dikeluakan imigrasi setelah pada akhir pekan lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) melontarkan amarahnya lantaran layanan VoA hingga Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang tak maksimal. Jokowi mengaku malu karena layanan imigrasi belum bisa beradaptasi dengan perubahan.

Saat memimpin rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta akhir pekan lalu, Jokowi meminta adanya perubahan menyeluruh terhadap layanan imigrasi Indonesia. Pasalnya, Jokowi mengaku mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat.

"Yang kami lihat dan disampaikan ke saya banyak, baik dari investor baik mengenai turis, baik mengenai orang yang ingin dapat Kitas, izin tinggal, auranya yang saya rasakan itu imigrasi ini masih mengatur dan mengontrol," kata Jokowi. 

"Sehingga apa? Akhirnya apa? Menyulitkan. Ini yang diubah total, harus. Yang seharusnya adalah memudahkan dan melayani," jelasnya.

Jokowi memandang, pemberian visa atau KITAS kepada para investor harus dilihat juga besarnya investasi, jumlah lapangan kerja yang terbuka, hingga kontribusi terhadap ekonomi maupun peningkatan ekspor. Jokowi lantas mencontohkan sejumlah negara yang mempermudah visa dan izin tinggal bagi WNA.

"Mestinya, kalau saya lihat negara-negara yang majunya cepat itu, jadi orang diberikan, baik itu yang namanya visa, yang namanya KITAS-kalau kita ya-mereka melihat itu. Kalau dia investor, investasinya berapa sih? Dia lihat, negara itu pasti lihat. Dia membuka lapangan kerja berapa ribu orang sih? Atau memberikan kontribusi terhadap ekonomi kita berapa sih? Orientasinya mesti harus ke sana. Atau meningkatkan ekspor berapa sih," kata Jokowi.


Posting Komentar

0 Komentar