Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN). Perpres itu mengatur rencana induk Pembinaan Kesadaran Bela Negara untuk jangka 25 tahun.
Perpres Nomor 115 Tahun 2022 itu diteken Jokowi pada 14 September 2022 sebagaimana salinannya, Jumat (16/9/2022).
Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara dalam Perpres ini terdiri atas program kegiatan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi.
Pasal 3 Perpres 115/2022 menjelaskan perencanaan kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara dituangkan dalam rencana induk Pembinaan Kesadaran Bela Negara tahun 2020-2044.
Rencana induk Pembinaan Kesadaran Bela Negara ini merupakan pedoman bagi semua lembaga dalam perencanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara.
Selain itu, Perpres 115/2022 menjelaskan rencana induk Pembinaan Kesadaran Bela Negara berlaku untuk jangka 25 tahun. Rencana induk Pembinaan Kesadaran Bela Negara 2020-2044 ini meliputi pendahuluan, kebijakan dan strategi serta peta jalan rencana induk.
"Rencana Induk PKBN Tahun 2O2O-2O44 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat ditinjau kembali secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun," demikian bunyi Pasal 4 Perpres tersebut.
Adapun program kegiatan kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara merupakan program kegiatan dari penjabaran rencana induk Pembinaan Kesadaran Bela Negara yang dituangkan dalam Rencana Aksi Nasional Bela Negara (RANBN). RANBN ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun.
Aturan mengenai pelaksanaan Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) tertuang dalam Pasal
9. Pelaksanaan kebijakan PKBN merupakan implementasi dari program kegiatan PJBN dalam RANBN. Penyelenggaraan RANBN dilaksanakan di lingkup pendidikan, lingkup masyarakat, dan lingkup pekerjaan.
"Pelaksanaan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri pimpinan lembaga, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kepala daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing," demikian bunyi Pasal 9 ayat (3).
Pasal 10 menjelaskan tentang pembentukan forum komunikasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan PKBN. Forum komunikasi dan koordinasi ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.
(2) Forum komunikasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
g. Tentara Nasional Indonesia; dan
h. Kepolisian Negara Republik Indonesia.
0 Komentar