Ketum Kadin Sebut, Jika Kenaikan Harga BBM Bikin Inflasi Meningkat, Upah Minimum Bakal Disesuaikan!

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite akan direspons oleh pengusaha dengan penyesuaian gaji karyawan.

Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia Arsjad Rasyid mengungkapkan jika kebijakan kenaikan BBM ini diikuti oleh kenaikan tingkat inflasi, maka akan ada penyesuaian upah minimum sesuai dengan PP No.36 tahun 2021.

"Kenaikan Upah Minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi," ujar Arsjad, Senin (5/9/2022).

Dalam PP No. 36 tahun 2021, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi a.l. paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, median upah dan ketenagakerjaan.

Kenaikan harga BBM tentunya akan menimbulkan inflasi. Namun, menurut pengusaha, data-data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, sehingga semua data lebih transparan dan jelas.

Lebih lanjut, Arsjad melihat dalam jangka pendek, harga produk dan jasa tentu akan mengikuti peningkatan BBM.

Pasalnya, kebijakan peningkatan harga BBM juga mendorong meningkatnya komponen biaya produksi industri lainnya seperti, bahan baku, bahan penolong, biaya logistik dan distribusi, serta biaya lain-lain.

Jika dilihat lebih detail, komponen biaya logistik di Indonesia dipengaruhi oleh biaya transportasi, dimana biaya BBM berkontribusi 40%-50% terhadap biaya transportasi.

Oleh karena itu, peningkatan BBM tentu akan langsung berdampak pada biaya transportasi yang pada akhirnya akan berdampak pada biaya logistik.

"Secara persentase kenaikan BBM bersubsidi pertalite sebesar 30% dan solar 32%. Dengan kontribusi BBM terhadap inflasi sebesar 4% pada Juli 2022, maka penyesuaian kenaikan harga produk sekitar 12-13% dari harga semula," ungkapnya

Berdasarkan skala usaha, Arsjad melihat industri berskala besar dan sedang tidak akan terlalu terdampak karena mereka lebih banyak menggunakan BBM nonsubsidi untuk kegiatan operasional sehari-hari.

Namun, sambung Arsjad, skala UMKM tentu akan langsung menyesuaikan karena BBM merupakan kebutuhan keseharian dalam memproduksi barang/jasa.


 

Posting Komentar

0 Komentar