KPK akan Panggil Lagi Lukas Enembe untuk Diperiksa Pekan Depan


 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan kembali memanggil Gubernur Lukas Enembe untuk diperiksa. Pemanggilan itu rencananya akan dilakukan pekan depan.

“Minggu ini akan dilayangkan untuk panggilan minggu berikutnya,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, di kantornya, Jakarta, Selasa, 20 September 2022.

Karyoto mengatakan KPK baru satu kali memanggil Lukas. Lukas dipanggil untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua pada 12 September 2022. Lukas saat itu tidak hadir dengan alasan sakit.

Namun, Lukas tidak hadir. Menurut Karyoto pemanggilan merupakan kewajiban KPK untuk melanjutkan proses penyidikan kasus ini.

Karyoto mengatakan dugaan gratifikasi hanya pintu masuk bagi KPK untuk menjadikan gubernur dua periode itu menjadi tersangka. Menurut dia, di balik gratifikasi masih banyak kasus korupsi yang diduga menyeret Lukas.

Dugaan Korupsi miliaran rupiah

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md sebelumnya juga telah mengatakan hal serupa. Dia mengatakan bahwa Lukas diduga korupsi ratusan miliar Rupiah.

“Dugaan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Senin, 19 September 2022.

Mahfud mengatakan Lukas diduga menyimpan dan mengelola uang berjumlah ratusan miliar Rupiah. Menurut dia, temuan uang itu didasarkan dari hasil pemantauan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

“Terdapat penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar,” kata dia.

Selain uang tunai, Mahfud mengatakan PPATK juga menemukan uang berjumlah Rp 71 miliar yang tersimpan dalam beberapa rekening yang diduga milik Lukas. Rekening tersebut sudah diblokir.

Menurut Mahfud, ada beberapa kasus lain yang juga menyeret nama Lukas. Kasus-kasus yang tengah didalami itu adalah pengalokasian anggaran hingga ratusan miliar Rupiah untuk dana operasional pimpinan Pemerintah Provinsi Papua, lalu kasus kecurangan dalam pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional, serta dugaan bahwa Lukas memiliki manajer untuk melakukan pencucian uang.

Menurut Mahfud, kejanggalan dalam pengelolaan anggaran Pemprov Papua itu selama ini sulit untuk dideteksi. Badan Pemeriksa Keuangan, kata dia, selalu menemui jalan buntuk ketika ingin memeriksa laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua. BPK, kata dia, akhirnya selalu memberikan opini disclaimer terhadap laporan keuangan tersebut. Terkait tuduhan ini, Tempo telah mengirimkan pesan klarifikasi ke kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening. Namun, dia belum merespons pesan tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar