Pasca Orasi Tak Senonoh ke Presiden RI, Kini Pendemo Disanksi Buat Paper 1 Semester!


Mahasiswa di Gorontalo yang berorasi kata-kata tak senonoh ditujukan untuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada saat demo protes kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) diberikan sanksi membuat karya tulis selama satu semester oleh kampusnya.

"Setelah mempertimbangkan perbuatan Yunus Pasau harusnya disanksi diskors selama satu semester, tapi ada masukan dari bapak kapolda sehingga kita ganti dengan membuat 4 paper selama satu semester," kata Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Eduart Wolok usai bertemu dengan Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika, Senin (5/9) dikutip dari rilis yang diterima dari Kabid Humas Polda Gorontalo, Selasa (6/9).

Eduart mengatakan dalam pertemuan itu Kapolda Gorontalo memberikan saran agar diberikan sanksi yang lebih mendidik, sehingga pihaknya memberikan sanksi diskors bersyarat.

"Yunus ini mendapatkan beasiswa. Namun, apabila dia diskors secara otomatis dirinya gugur dapat beasiswa. Dia juga anak yatim. Makanya kapolda menyarankan agar diberikan sanksi lebih mendidik," kata Eduart.

Oleh karena itu, kata Eduart, mahasiswa tersebut diberikan sanksi membuat karya tulis atau paper selama satu semester. Namun, apabila yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan tugas itu sanksi diskors pun menanti dirinya.

"Diberikan penugasan membuat paper terkait isu-isu nasional krisis energi sehingga pemerintah harus mengambil kebijakan menaikkan BBM, juga terkait ilmu komunikasi bagaimana mengkomunikasikan kebijakan pemerintah itu agar bisa diterima oleh masyarakat," ujar Eduart.

"Oleh karena itu, saya berikan penugasan membuat 4 paper selama kurun waktu satu semester, jika bisa terpenuhi maka dengan sendirinya akan menggugurkan sanksi diskors namun jika tidak bisa dipenuhi maka sanksi diskors berlaku untuk dirinya," imbuhnya.

Sementara, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika mengatakan penyidikan kasus tersebut tetap berjalan, namun pihaknya lebih mengedepankan penanganan secara lunak sehingga Yunus Pasau tidak ditahan.

"Dia masih berstatus sebagai saksi. Dalam perkara ini kami tidak ingin menghambat proses belajar mengajar di kampus. Selama pemeriksaan diberikan juga pembinaan. Namun, soal sanksi dari kampus kami tidak dapat mencampurinya tapi kami hanya menyarankan saja," kata Helmy.

Helmy menuturkan setiap masyarakat yang menyampaikan pendapatnya di muka umum dilindungi oleh undang-undang.

"Secara umum kegiatan unjuk rasa berjalan tertib, namun karena penggalan video orasi yang menghina Presiden dengan kata-kata yang tidak sopan viral, maka kami harus bertindak cepat mengamankan saudara Yunus Pasau agar tidak menjadi korban persekusi dan bullying oleh pihak-pihak yang tidak senang dengan apa yang dilakukannya," kata dia.

Posting Komentar

0 Komentar