Ternyata Tim Non-Yudisial Pelanggaran HAM Ditekankan ke Aspek Pemulihan Korban!


 Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Siti Ruhaini Dzuhayatin juga menjelaskan alasan tim ini.

"Untuk memberikan penekanan pada aspek pengungkapan kebenaran, pemulihan korban, dan jaminan ketidakberulangan," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Agustus 2022.

Ruhaini menyebut tim dibentuk sejalan dengan pemerintah dan DPR yang terus mempercepat pembahasan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. 

"Ini semakin menguatkan kinerja pemerintah dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial yang saat ini sedang berlangsung," kata Ruhaini.

Ruhaini juga mengungkapkan beberapa upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pendekatan non-yudisial. Di antaranya seperti pelaksanaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh pasca Daerah Operasi Militer, serta penyiapan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Papua yang menjadi bagian dari UU Otonomi Khusus Papua.

Ruhaini mengatakan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu atau sebelum diundangkannya UU Pengadilan Hak Asasi Manusia dilakukan dengan dua pendekatan. Yudisial dan non-yudisial.

Meski ada penyelesaian non-yudisial, Ia menyebut penyelesaian yudisial tetap berjalan.

Secara yudisial, Ruhaini menyebut Jokowi telah menginstruksikan Kejaksaan Agung dan mendorong Komnas HAM untuk terus melanjutkan proses hukum atas pelangggaran HAM berat.

Ia mencontohkan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai Papua pada yang terjadi pada 2014. Dugaan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan. “Atas upaya ini, Presiden (Jokowi) mengapresiasi kesungguhan semua pihak, termasuk Kejagung dan Komnas HAM,” kata dia.

Posting Komentar

0 Komentar