Wajar Saja KUHP Diperbarui, Ternyata Sudah Berusia 104 Tahun Sejak Kolonial Belanda!

Sosialisasi RKUHP terus dilakukan di berbagai pelosok Nusantara, tidak terkecuali di Jakarta. Sosialisasi kali ini dilakukan oleh Kanwil Kumham DKI Jakarta dengan mengundang perwakilan dari 5 kampus di Jakarta.

"Sebagai diketahui sejarah pembaharuan hukum pidana itu sendiri tidak serta merta dimulai satu dua tahun ke belakang melainkan sudah di mulai sejak tahun 1961, dan menghasilkan puluhan draft RKUHP," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, DKI Jakarta, Dr Ronald Lumbuun dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (27/9/2022).

Sepanjang proses perubahan itu, banyak ahli dan tokoh perguruan tinggi yang terlibat. Meski demikian, masih banyak yang harus diakomodir oleh tim perancang RKUHP dalam memenuhi kepentingan masyarakat Indonesia serta menjawab isu krusial yang menjadi pembahasan masyarakat. 

Diharapkan, RKUHP menjadi produk hukum yang ideal menjadi cita-cita bersama karena semua stakeholder akan terdampak dari pengesahan RKUHP.

"Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia sebagai pedoman pelaksanaan hukum pidana saat ini masih merupakan warisan peninggalan zaman penjajahan Belanda, yang sudah berusia kurang lebih 104 tahun. Tentunya sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini," jelas Ronald Lumbuun.

Sosialisasi dilakukan untuk menyerap masukan dari berbagai kelompok masyarakat dan seluruh elemen masyarakat.

"Tujuannya adalah semata-mata untuk menunjukkan keseriusan Pemerintah dalam melaksanakan partisipasi bermakna kepada publik, terkait RKUHP," ucap Ronald Lumbuun.

Lebih jauh Ronald menjelaskan Kanwil DKI Jakarta sengaja memilih lingkungan perguruan tinggi untuk melakukan kegiatan tersebut. Sebab kampus menjadi pusat dan jantung para intelektual.

"Karena dunia kampus adalah tempat para intelektual yang diharapkan mampu untuk memberikan pikiran dan masukan yang objektif serta membantu kami dalam mensosialisasikan kepada masyarakat lain di sekitarnya terhadap rencana Pemerintah bersama-sama dengan DPR mengesahkan RKUHP ini," ucap Ronald.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Yarsi, Muhammad Ryan mengatakan kualitas yang prima dalam RKUHP tentu tentu menjadi perhatian utama civitas akademik Universitas YARSI.

"Karena penting untuk diperhatikan mengenai substansi efikasi hukum RKUHP terkait aspek, yaitu satu kedalaman permasalahan sosial yang diatur RKUHP yang kedua adalah antisipasi dampak sosial masyarakat dari keberlakuan RKUHP dan yang ketiga sisi praktis (daya laku) dari RKUHP yang dijalankan oleh penegak hukum dan pemerintah. Ini menjadi penting dan menjadi salah satu masukan kepada pemerintah," kata Muhammad Ryan.

Dalam dialog ini juga disampaikan tentang 14 isu krusial yang menjadi perhatian. Ketua BEM Yarsi Muhammad Jeedha Malik mengatakan agenda dialog ini merupakan langkah yang sangat baik untuk menghadirkan keterbukaan partisipasi khususnya bagi ide dan pemikiran yang dimiliki kampus sebagai ruang bebas dalam berfikir.

"Oleh karena itu BEM KM Universitas Yarsi akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai isu RUU KUHP dan kami berharap kajian yang kami berikan bisa menjadi bahan pertimbangan oleh tim penyusunan merancang RKUHP," kata Jeddha.

Adapun menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Puguh Aji mengatakan perjalanan yang panjang dan berliku untuk penyusunan dan terciptanya RKUHP ini hingga dapat memasuki tahapan sosialisasi dan berharap ke depan segera diundangkan untuk dapat lebih meningkatkan pencapaian kepastian hukum.

"Serta kemanfaatan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Puguh Aji.

Dialog Publik terkait 14 Isu Krusial RKUHP dilakukan secara serentak pada hari ini oleh seluruh Kantor wilayah di Indonesia. Hal itu merupakan tindak lanjut arahan Menteri Hukum dan HAM.

Dialog itu diikuti oleh 5 Perguruan Tinggi di Jakarta, yaitu di Universitas Sahid, Universitas Yarsi, Universitas Bung Karno, STIH Gayus Lumbuun dan Universitas Marsekal Surya Dharma, dengan dihadiri oleh para pimpinan dan civitas akademika.



 

Posting Komentar

0 Komentar