KSP Sebut Upaya Somasi Aremania Merupakan Tindakan Ngawur!

Somasi dari Aremania untuk Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo dinilai kurang tepat.

Seperti yang diketahui, belum lama ini beredar di media sosial terkait adanya somasi dari aremania kepada Joko Widodo.

Somasi tersebut merupakan buntut dari tragedi Kanjuruhan yang menelan ratusan korban jiwa.

Dalam somasi ini, aremania memiliki sembilan tuntutan.

Dikutip dari Kompas.com, sembilan tututan tersebut adalah:

1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menegpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

2. Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui MEDIA bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah MURNI KESALAHAN PENYELENGGARA MAUPUN SATUAN PENGAMANAN dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

3. Menuntut PENETAPAN TERSANGKA kepada para pelaku dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.

4. Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.

5. Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.

6. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip HAM.

7. Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel, serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.

8. Mendesak PRESIDEN, KAPOLRI, dan PANGLIMA TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian.

9. Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Tak berselang lama, somasi tersebut mendapatkan tanggapan dari Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan.

Dalam hal ini, Ade Irfan menilai langkah yang dilakukan aremania tidak tepat.

Ade berpendapat bahwa Joko Widodo bukanlah orang yang patut disalahkan dalam tragedi Kanjuruhan. "Aneh, siapa yang berbuat siapa yang disomasi," kata Ade. 

"Ini kadang-kadang kita keliru melakukan upaya hukum."

"Saya juga berpikir pak Jokowi salah apa dia disomasi oleh aremania, apa salahnya pak Jokowi?."

"Apakah Pak Jokowi berbuat dalam hal itu?, kan enggak kan, ngaco juga kan, nanti ujung-ujungnya besok-besok tikus mati di got Pak Jokowi disomasi, repot juga itu."

"Ada orang yang lihat tikus mati di got atau orang melihat tikus ditabrak sama sepeda motor, Pak Jokowi di somasi, apa korelasi dan relevansi secara objektif hukumnya?, ngawur aja itu," tuturnya.


 

Posting Komentar

0 Komentar