Gugatan yang dilakukan Bambang Tri Mulyono kepada Presiden Joko Widodo atas tuduhan ijazah palsu menyedot perhatian publik belakangan ini.
Baru-baru ini, di media sosial muncul sebuah video yang menyebutkan bahwa Jokowi digugat Rp 62 miliar terkait kasus ijazah palsu.
Setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar dan salah konteks. Video yang beredar itu tidak terkait dengan gugatan ijazah palsu Jokowi.
Narasi yang beredar
Narasi yang menyebutkan bahwa Jokowi digugat Rp 62 miliar karena ijazah palsu dibagikan oleh akun Facebook ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 14 menit 58 detik. Dalam video tersebut terdapat klip yang menunjukkan seorang laki-laki tengah menunjukkan sebuah dokumen yang disebut sebagai surat utang negara.
Dalam keterangannya pengunggah video menuliskan keterangan:
BUNTUT IJAZAH PALSU, PRESIDEN JOKOWI DI GUGAT HUTANG 62 MILLIYAR ??? | VIRAL HARI INI
Fakta mendasar yang perlu diketahui, saat ini Bambang Tri Mulyono, orang yang menggugat Jokowi terkait ijazah palsu telah mencabut gugatan itu.
Melalui kuasa hukumnya yakni Ahmad Khozinudin, Bambang mencabut gugatan itu pada Kamis (27/10/2022).
Terkait narasi tentang Jokowi yang digugat Rp 62 miliar karena ijazah palsu sampai saat ini tidak ada informasi yang kredibel.
Setelah ditelusuri, beberapa klip di dalam video tidak terkait dengan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi.
Beberapa klip video identik dengan yang ada di YouTube Kompas.com ini. Video tersebut berjudul, Jokowi Digugat Bayar Utang Pemerintah Rp 60 Miliar.
Gugatan tersebut yakni terkait utang negara pada 1950 kepada salah satu pengusaha bernama Lim Tjiang Poan. Hardjanto Tutik yang merupakan anak Lim Tjiang Poan menggugat Presiden Jokowi terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.
Selain Presiden Joko Widodo, Hardjanto juga menggugat Menteri Keuangan dan DPR RI ke Pengadilan Negeri Padang.
Sehingga dapat dipastikan narasi yang menyebut bahwa Jokowi digugat Rp 62 miliar karena ijazah palsu tidaklah benar adan salah konteks.
Dilansir dari Kompas.com , kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin menjelaskan, alasan mencabut gugatannya karena ia merasa kesulitan menyiapkan pembuktian. Lantaran, kliennya kini ditahan dan berstatus tersangka.
Khozinuddin mengaku tak bisa berkoordinasi dengan Bambang dalam menyiapkan pembuktian di persidangan.
"Langkah hukum yang kami tempuh ini adalah upaya untuk melindungi kepentingan klien kami. Kalau perkara tidak dicabut, perkara akan kalah di persidangan maka klien kami akan kehilangan hak hukum," ujar Khozinudin
"Kalau kami paksakan masuk ke materi pokoknya, bukti-buktinya terhalang karena klien kami ditahan dan saksi-saksinya tidak bisa dihadirkan. Karena yang punya akses ini adalah klien kami, tentu akan merugikan kepentingan hukum klien kami," kata dia.
Menurut Khozinudin, Bambang masih memiliki hak hukum apabila setelah menuntaskan proses hukumnya ingin kembali menggugat untuk perkara yang sama.
"Klien kami masih memiliki hak hukum, nanti setelah selesai perkara pidananya (Bambang) bisa menggugat kembali karena perkara ini belum masuk sampai materi pokoknya," ucapnya.
Narasi yang menyebut bahwa Jokowi digugat Rp 62 miliar karena ijazah palsu tidak benar dan salah konteks.
Gugatan dalam video tidak terkait dengan ijazah palsu Jokowi. Gugatan tersebut yakni terkait utang negara pada tahun 1950 kepada salah satu pengusaha bernama Lim Tjiang Poan.
Saat ini, Bambang Tri Mulyono selaku orang yang menggugat Jokowi terkait ijazah palsu telah mencabut gugatannya. Melalui kuasa hukumnya yakni Ahmad Khozinudin, Bambang mencabut gugatan itu pada Kamis (27/10/2022).
0 Komentar