Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali merilis tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Jokowi merilis besaran tunjangan bagi Panitera yang merupakan jabatan fungsional disetarakan Eselon II.
Aturan ini terbit sejalan dengan putusan MA Nomor 25/P/HUM/2017 tanggal 18 Desember 2018, perlu dilakukan perubahan tentang Perpres 24/2007 tentang Tunjangan Panitera.
Dalam aturan teranyar ini, ketentuan pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Panitera adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Panitera pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 1 aturan tersebut.
Berikut Besaran Terbaru Tunjangan Panitera
Panitera Muda
Tingkat Banding Tipe A Rp 540 ribu
Tingkat Banding Rp 530 ribu
Kelas IA/Khusus Rp 470 ribu
Kelas IA/Kelas I TUN Rp 440 ribu
Kelas IB/Kelas II TUN Rp 400 ribu
Kelas II Rp 360 ribu
Panitera Pengganti
Tingkat Banding Tipe A Rp 460 ribu
Tingkat Banding Rp 450 ribu
Kelas IA/Khusus Rp 470 ribu
Kelas IA/Kelas I TUN Rp 440 ribu
Kelas IB/Kelas II TUN Rp 340 ribu
Kelas II Rp 300 ribu
0 Komentar