Seluruh Pihak Harap Tenang, Pemerintah Sudah Konsultasi dengan "Stakeholders" Soal Penetapan Perppu Cipta Kerja!


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengeklaim, penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah dikonsultasikan dengan seluruh pemangku kepentingan. 

"Sosialisasi sudah dilakukan dan pemerintah sudah punya tim sosialisasi dan seluruhnya sudah dilakukan konsultasi dengan stakeholder terkait," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022). 

Sejumlah ketentuan yang diubah lewat Perppu Cipta Kerja antara lain soal upah minimum tenaga kerja alih daya (outsourcing), sinkronisasi dan harmonisasi dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Kemudian, perppu ini juga memperbaiki kesalahan tulis (tipo) atau rujukan pasal serta kesalahan nonsubstansial lainnya yang sebelumnya tercantum di UU Cipta Kerja. Airlangga mengeklaim, ketentuan mengenai upah tenaga kerja outsourcing dalam perppu ini sudah sesuai dengan aspirasi serikat buruh. 

"Pengupahan itu sudah mengikuti apa yang diminta serikat buruh, jadi kalau sebelumnya adalah unsur inflasi dan unsur pertumbuhan ekonomi, sekarang dua unsur itu dimasukkan ditambah unsur daya beli masyarakat di kabupaten dan sebagainya," ujar dia. 

Airlangga mengatakan, ketentuan detil mengenai itu akan diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri tenaga kerja.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi meneken Perppu 2/2022 untuk menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Airlangga mengatakan, putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusionlan bersyarat telah mempengaruhi perilaku dunia usaha dalam dan luar negeri yang menunggu keberlanjutan UU tersebut. 

Oleh sebab itu, pemerintah menilai perlu ada kepastian hukum dari UU tersebut karena pemerintah mengatur bahwa defisit anggaran tahun depan sudah tidak boleh lebih dari 3 persen dan menargetkan investasi sebesar Rp 1.400 trilun.

Ia menambahkan, Perppu Cipta Kerja juga mendesak dikeluarkan karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim. "Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi," kata Airlangga.

Posting Komentar

0 Komentar