Badan Pusat Statistik telah merilis kinerja ekspor bijih tembaga Indonesia. Berdasarkan data tersebut, selama periode Januari-Oktober 2022 volume ekspor bijih tembaga Indonesia sudah mencapai 2,5 juta ton, naik 13% dibanding volume ekspor sepanjang 2021, sekaligus menjadi rekor tertinggi dalam satu dekade terakhir. Ini artinya permintaan tembaga sedang tinggi-tingginya.
Jika dilihat selama periode Januari-Oktober 2022 nilai ekspor komoditas tersebut juga mencapai US$ 7,7 miliar, lebih tinggi 42% dibanding perolehan sepanjang 2021.
Kendati kinerjanya membaik. Belakangan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, berencana menyetop ekspor tembaga mulai pertengahan 2023.
Larangan ekspor tembaga sejatinya memperkuat ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang di dalamnya disebutkan bahwa komoditas tersebut dilarang ekspor dan wajib membangun hilirisasi di dalam negeri pasca tiga tahun terbitnya UU Minerba ini.
Tujuan Presiden Jokowi melarang kegiatan ekspor bijih atau mineral mentah ke luar negeri sebagai upaya untuk mendapatkan nilai tambah yang besar melalui hilirisasi.
Jokowi menyebutkan, bahwa pekerjaan besar Indonesia ke depan adalah membangun sistem besar agar bahan baku mineral seperti nikel, bauksit, tembaga dan timah bisa betul-betul terintegrasi.
"Bisa memproduksi barang jadi dan setengah jadi yang memberikan nilai tambah, utamanya lapangan kerja bagi rakyat," ungkap dia.
0 Komentar