Tak Main-main!!! Ganjar Bakal Sikat Habis 188 Tambang Ilegal di Jawa Tengah, Termasuk di Merapi


Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membentuk Tim Terpadu Penataan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan hari ini. Hal itu untuk menertibkan tambang batuan dan non logam yang berjalan ilegal.

Pembentukan tim itu berdasarkan Surat Keputusan No. 543/5 Tahun 2023 dalam rapat yang dimulai Jumat (3/2/2023) gedung B kantor Gubernur Jateng. Rapat dipimpin oleh Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah, Sujarwanto Dwiatmoko.

Sujarwanto membacakan sambutan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang tidak hadir dalam rapat. Ia menjelaskan lebih dahulu terkait latar belakang dibentuknya tim terpadu, termasuk membeberkan sejumlah data perizinan tambang di Jawa Tengah.

"Bicara soal pertambangan jumlah perkembangan izin periode 2019-2022 sebagai berikut. WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) 114 izin, SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) 61 izin, IUP (Izin Usaha Penambangan) 391 izin. IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) 204 izin," jelas Sujarwanto membacakan data perizinan di gedung B kantor Gubernur Jateng, Jumat (3/2/2023).

"Total izin yang operasional hari ini 413 izin. Tidak dihitung yang eksplorasi karena tidak ambil apa-apa, tidak membongkar," jelasnya.

Ia menyebutkan, setelah keluar Perpres 55 Tahun 2022, ada 16 izin pertambangan yang dikeluarkan melalui aplikasi SIAP Jateng. Kemudian izin yang dikeluarkan melalui OSS ada 40 izin.

"Adapun yang diterbitkan melalui aplikasi Andesit berjumlah 49 WIUP. Hingga saat ini, Pemprov Jateng sedang memproses 441 izin pertambangan. Semua data yang saya sampaikan per Desember 2022," tegasnya.

Terkait tambang batu dan non-mineral yang digelar ilegal, Pemprov Jateng mendata ada 188 tambang ilegal. Angka tersebut merupakan tambang ilegal yang telah terdeteksi dan dilaporkan. Lahan terdampak seluas 211,05 hektar.

"Kemampuan mendeteksi sampai ini (188 tambang ilegal).Dengan area terdampak 211,05 hektar. Gunung merapi jadi pusat terbesar dengan kasus 40, kemudian 6 kasus Boyolali, 19 Klaten dan 15 Magelang. Terbesar di lereng merapi tingkat Kabupaten," ujarnya.

Untuk potensi kerugian negara, dari hitungan kasar mencapai Rp 7,5 miliar per bulan. Maka tim terpadu dibentuk untuk menertibkan penambangan batu dan non logam agar tidak merugikan negara dan lingkungan.

"Fakta inilah yang melatarbelakangi terbentuknya tim Terpadu Penataan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan," tegas Sujarwanto.

Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio mengatakan pembentukan tim terpadu itu merupakan langkah yang tepat. Pihaknya juga menegaskan akan melakukan tindakan terhadap tambang yang ternyata ilegal.

"Ini langkah yang tepat. Hasil dari ini bisa dipakai sekarang dan seterusnya. Permasalahan ini sudah cukup lama dan kronis. Kami berharap persoalan ini bisa segera selesai, sehingga bisa bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat," kata Dwi.

"Semua lokasi pertambangan yang tidak berizin saya minta tertib aturan. Kami akan melakukan upaya menata lingkungan. Kalau masih bandel, kami lakukan penegakan hukum. Itu langkah terakhir," imbuhnya.

Posting Komentar

0 Komentar