APBN 2023 Defisit 2,85 Persen ! Kelola Utang Harus secara Hati-hati


Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan target defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 mencapai Rp 598,2 triliun, atau setara 2,85 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Target itu sesuai dengan mandat yang diatur dalam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, bahwa defisit fiskal harus kembali ke 3 persen pada 2023.

Sebelumnya defisit APBN memang diperbolehkan lebih dari 3 persen karena diperlukan untuk menguatkan anggaran di tengah tekanan pandemi Covid-19.

"Defisit anggaran tahun 2023 merupakan tahun pertama kita kembali ke defisit maksimal 3 persen terhadap PDB," ujar Jokowi saat menyampaikan Pidato RAPBN 2023 Beserta Nota Keuangannya di Kompleks DPR-MPR RI, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Ia mengatakan, defisit APBN 2023 itu berasal dari selisih antara pendapatan negara yang ditargetkan sebesar Rp 2.443,6 triliun dengan belanja negara sebesar Rp 3.041,7 triliun. \

Janji kelola utang secara hati-hati

Nantinya defisit APBN 2023 akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman, termasuk dari utang. Jokowi berjanji akan mengelola utang secara hati-hati dengan menjaga keberlanjutan fiskal.

"Komitmen untuk menjaga keberlanjutan fiskal dilakukan agar tingkat risiko utang selalu dalam batas aman melalui pendalaman pasar keuangan," kata dia.

Di sisi lain, pemerintah akan terus meningkatkan efektivitas pembiayaan investasi, khususnya kepada badan usaha milik negara (BUMN) dan badan layanan umum (BLU) yang diarahkan untuk penyelesaian infrastruktur strategis, pemberdayaan masyarakat, serta sinergi pembiayaan dan belanja.

Kemudian pemerintah akan tetap mendorong kebijakan pembiayaan inovatif skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), termasuk penguatan peran BUMN, BLU, Lembaga Pengelola Investasi (LPI), dan special mission vehicle (SMV).

Selain itu, pemerintah juga akan mengakselerasi pembangunan infrastruktur dan meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, UMKM, dan ultra mikro.

"Pemerintah juga memanfaatkan saldo anggaran lebih (SAL) untuk menjaga stabilitas ekonomi dan antisipasi ketidakpastian, serta meningkatkan pengelolaan manajemen kas yang integratif untuk menjaga bantalan fiskal yang andal dan efisien," tutupnya. 

Posting Komentar

0 Komentar