Catat! Warga Miskin Ekstrem Dibolehkan Jokowi Terima Bansos Lebih dari Satu Kali


Presiden Joko Widodo mengizinkan warga miskin ekstrem mendapatkan lebih dari satu macam bantuan sosial (bansos).

 

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai melaporkan data kemiskinan ekstrem kepada Presiden Jokowi pada Jumat (19/8/2022).

 

"Nanti akan kita fokuskan sesuai arahan presiden tadi, bahwa bansos itu boleh overlap nanti," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat sore.

 

"Jadi waktu dulu kita sedang menangani Covid-19 itu kalau sudah dapat (satu bansos), tidak boleh dapat (bansos) lainnya. Nah nanti boleh. Terutama untuk keluarga miskin ekstrem," imbuhnya.

 

Muhadjir lantas mencontohkan, ada satu keluarga berstatus miskin ekstrem mendapat bansos program keluarga harapan (PKH).

 

Kemudian, jika keluarga tersebut dinilai perlu mendapatkan penguatan bantuan, maka dana desa boleh diberikan.

 

"Itu nanti menjadi wewenangnya pemda untuk menetapkan (keluarga) mana yang harus diberi booster itu (bansos penguat) agar betul-betul mereka segera keluar dari kondisi miskin ekstrem," kata Muhadjir.

 

Direvisinya ketentuan pemberian bansos itu, menurut dia, lantaran pemerintah ingin menciptakan kesetaraan antara warga kategori miskin dengan warga kategori miskin ekstrem.

 

"Justru ini dalam rangka untuk menciptakan ekualitas ya. Jadi kesamaan. Artinya orang yang harus diberi lebih banyak yang harus dapat," tutur Muhadjir.

 

"Karena tentunya agar sama (statusnya) bantuannya tak sama dengan yang miskin biasa. Di-booster dulu dia agar bisa keluar dari miskin ekstrem," lanjutnya.

 

Meski demikian, Muhadjir menegaskan masyarakat miskin tetap akan mendapat bansos.

 

"Ya keluarga miskin tetap dapat, tetap dapat bantuan. Bagaimana agar nanti sama-sama lepas dari kemiskinan. Tetapi yang miskin ekstrem ini yang harus diberi penguat. Agar dia bisa sama kan nanti," katanya.

 

Muhadjir menambahkan, berdasarkan data yang disusunnya, warga miskin ekstrem berada di 222 kabupaten/kota yang tersebar di 15 provinsi.


 

Posting Komentar

0 Komentar