Ditargetkan Penerbitan SBN 2023 Senilai Rp712,93 Triliun


Pemerintah menargetkan pembiayaan utang dari Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp712,93 triliun dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.

Dalam Nota Keuangan yang disampaikan Presiden Joko Widodo, jumlah tersebut naik tipis 0,2 persen jika dibandingkan dengan outlook APBN tahun 2022 sebesar Rp711,57 triliun.

Ia menjelaskan, upaya pemenuhan target pembiayaan utang melalui penerbitan SBN tahun 2023 akan dilakukan dengan memprioritaskan instrumen SBN berdenominasi rupiah.

“Pemilihan instrumen dan tenor penerbitan akan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor antara lain kebijakan pengelolaan utang, biaya penerbitan SBN, risiko pasar keuangan domestik dan global, preferensi investor, serta kapasitas daya serap pasar SBN domestik,” jelasnya dikutip dari Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2023, Kamis (18/8/2022).

Secara umum, penerbitan SBN di pasar domestik tahun 2023 akan dilakukan melalui instrumen Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara.

Dari sisi tenor, SBN yang akan diterbitkan berupa Obligasi Negara (ON) dan Sukuk Negara dengan tenor 2-50 tahun dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) maupun Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPNS) dengan tenor paling lama 12 bulan.

Penerbitan ON maupun Sukuk ini dapat dilakukan baik untuk seluruh investor maupun spesifik hanya untuk investor ritel dalam bentuk Obligasi Negara Ritel, Sukuk Ritel, SBR, dan Sukuk Tabungan. Pada 2023, Pemerintah akan melanjutkan inovasi pemasaran SBN ritel secara online yang telah dimulai pada 2018.

“Dengan inovasi tersebut, Pemerintah berharap dapat meningkatkan akses masyarakat terutama generasi milenial untuk berinvestasi pada SBN,” lanjutnya.

Selain penerbitan SBN domestik melalui lelang dan SBN ritel, pemerintah juga melanjutkan inovasi penerbitan Cash Waqf Linked Sukuk sebagai salah satu upaya untuk mendukung Gerakan Wakaf Nasional.

Melalui Sukuk Wakaf ini, Pemerintah memfasilitasi para pewakaf uang, baik yang bersifat temporer maupun permanen, agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif.

Posting Komentar

0 Komentar