Pemerintah kirimkan Tim Usut Beras Bansos Jokowi dikubur di Depok, Muhadjir tegaskan


Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan pihaknya masih melakukan klarifikasi penelusuran terkait temuan beras bantuan sosial (Bansos) Presiden Jokowi yang ditimbun di tanah di kawasan Depok, Jawa Barat.

"Sekarang masih diklarifikasi oleh Deputi 1 Kemenko PMK. Untuk kepastian kebenaran berita tersebut tunggu hasil penelisikan dari pihak tim deputi 1 Kemenko PMK dan Kemensos," kata Muhadjir, Senin (1/8).

Muhadjir mengatakan bila klaim yang disampaikan PT Tiki Jalur Nugraha Ekakuriralias JNE benar, maka kemungkinan beras ditimbun di Depok itu rusak sebelum diterima kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Sebab, sudah ada kejadian sebelumnya kasus beras Bansos yang ditarik kembali karena rusak.

Diketahui, pihak JNE melalui Vice President JNE Eri Palgunadi mengatakan beras dikubur di Depok itu karena kondisinya sudah rusak atau tak layak konsumsi.

"Waktu itu memang terjadi. Bahkan ada yang sudah diterima KPM segera ditarik kembali," kata Muhadjir.

Muhadjir mengatakan kasus beras Bansos yang rusak itu menjadi tanggung jawab dari pihak pemasok atau pihak transporter.

"Dan beras yang rusak itu sudah segera diganti oleh yang bersangkutan. Jadi tidak mengganggu dan mengurangi hak KPM," kata dia.

Warga Depok menemukan beras Bansos Presiden Jokowi ditimbun di tanah di kawasan Kampung Serab, Sukmajaya Depok. Beras bantuan sosial itu mestinya diberikan kepada warga terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

Penimbunan beras itu terungkap usai ahli waris pemilik lahan melakukan penggalian dengan alat berat. Dalam foto-foto yang beredar menunjukkan kondisi beras itu tampak sudah rusak. Beras itu kemungkinan telah ditimbun dalam waktu lama.

Vice President JNE Eri Palgunadi mengklaim tak ada pelanggaran prosedur yang dilakukan perusahaannya dalam masalah tersebut.

"Terkait dengan pemberitaan temuan beras bansos di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," kata Eri dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7).

Posting Komentar

0 Komentar