Manajemen perusahaan kurir logistik, JNE, buka suara perihal penemuan beras program bantuan sosial Presiden Joko Widodo yang dikubur di wilayah Tirtajaya, Sukmajaya, Depok.
Menurut Vice President JNE Eri Palgunadi, pihaknya menyebut tidak ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan terkait hal tersebut.
"Terkait dengan pemberitaan temuan beras bansos di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," kata Eri, dalam keterangan pers, Minggu (31/7).
Sebagaimana diketahui, JNE ditunjuk sebagai mitra pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial tersebut.
Dalam menjalankan bisnis, kata Eri, JNE selalu mematuhi dan mengikuti peraturan yang berlaku serta selalu menjalankan standar operasional perusahaan.
"JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan," katanya.
Sebelumnya, beredar sebuah video yang viral di media sosial mengenai tumpukan beras yang tertimbun di lahan di Depok. Lokasi lahan itu berada di depan gudang JNE Express, Depok.
Dalam narasi yang disampaikan pada video itu, sejatinya bansos tersebut disalurkan ke masyarakat pada 2020 lalu.
"Namun, oleh oknum yang tidak dapat bertanggungjawab kemudian dikuburkan untuk ditanam. Menurut informasi, ada keterlibatan oknum JNE," tulis keterangan video tersebut.
0 Komentar