Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meneken tiga aturan pembentukan provinsi baru di Papua. Tiga provinsi yang dimaksud antara lain Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Adapun dasar hukum pembentukan ketiga provinsi tersebut dituangkan dalam Undang-Undang (UU) 14/2022, UU 15/2022, dan UU 16/2022. Ketiga payung hukum tersebut diteken Jokowi pada 25 Juli 2022, seperti dikutip Senin (1/8/2022).
"Bahwa pemekaran wilayah di Papua perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan, pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua, khususnya di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat," bunyi pertimbangan ketiga aturan tersebut.
Adapun ketiga aturan tersebut mengatur cakupan wilayah 3 provinsi baru Papua. Berikut rinciannya:
Papua Selatan:
Kabupaten Merauke
Kabupaten Boven Digoel
Kabupaten Mappi
Kabupaten Asmat
Papua Tengah:
Kabupaten Nabire
Kabupaten Puncak Jaya
Kabupaten Paniai
Kabupaten Mimika
Kabupaten Puncak
Kabupaten Dogiyai
Kabupaten Intan Jaya
Kabupaten Deiyai
Papua Pegunungan:
Kabupaten Jayawijaya
Kabupaten Pegunungan Bintang
Kabupaten Yahukimo
Kabupaten Tolikara
Kabupaten Mamberamo Tengah
Kabupaten Yalimo
Kabupaten Lanny Jaya
Kabupaten Nduga
Payung hukum ini juga mengatur peresmian dan pelantikan pejabat gubernur yang akan dilakukan Menteri Dalam Negeri paling lama enam bulan sejak aturan ini diundangkan.
Sebelumnya, tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru Papua telah resmi disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (30/6/2022).
Dengan ini, maka Papua resmi memiliki lima provinsi. Adapun dua provinsi lainnya adalah Provinsi Papua Tengah dan Papua Barat.
0 Komentar