PPKM Kembali Diperpanjang hingga 15 Agustus 2022, Level 1 di Seluruh Indonesia


Direktur Jenderal Bina Administrasi Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengungkapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang mulai tanggal 2 sampai 15 Agustus 2022.

Sementara itu, PPKM di Luar Jawa kembali diperpanjang sampai 5 September 2022. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali serta Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali. 

Menurut Safrizal Pemerintah kembali memperpanjang PPKM guna mengantisipasi adanya potensi naiknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali serta Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali. Menurut Safrizal Pemerintah kembali memperpanjang PPKM guna mengantisipasi adanya potensi naiknya kasus Covid-19 di Indonesia.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5. Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukan penanganan pandemi yang terus terkendali," kata Safrizal dalam keterangannya dikutip Bisnis, Selasa (2/8/2022).

Adapun pelaksanaan PPKM baik itu di daerah Jawa dan Bali maupun di Luar Jawa dan Bali, tetap berada di Level 1. Menurut Safrizal penetapan Level 1 di seluruh daerah juga berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

Meskipun jumlah kasus naik, lanjut Safrizal, tingkat keterisian rumah sakit (BOR) masih rendah. Menurutnya hal tersebut menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali.

"Sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tambah Safrizal.

Selain itu, pada pengaturan Inmendagri kali ini ada beberapa perubahan diantaranya terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemudian ada penambahan enam pintu masuk bagi pelaku perjalan luar negeri (PPLN) yakni Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Minangkabau, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandar Udara Adi Sumarno, Bandar Udara Syamsudin Noor, dan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.

Lebih lanjut, penggalakkan program vaksinasi khususnya meningkatkan capaian pemberian dosis ketiga (booster) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya agar pandemi dapat terus terkendali. Pemerintah meminta setiap Kepala Daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir.

Pemerintah juga mengimbau Pemerintah Daerah dan aparat untuk terus memantau pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area publik. Sehingga masyarakat tetap waspada dan memperhatikan disiplin protokol kesehatan.

"Mengingat sesaat lagi akan banyak kegiatan-kegiatan perayaan HUT RI atau 17-an yang selama dua tahun belakangan ini tidak dapat diselenggarakan," pungkas Safrizal.

Posting Komentar

0 Komentar