Intruksi Jokowi, Kini Kemenkumham Sumbar Gencar Diskusi RKUHP untuk Menghimpun Aspirasi Publik!

Kantor wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumbar membuka ruang diskusi untuk menghimpun aspirasi publik sebagai masukan dalam menyusun hukum pidana nasional.

Dialog tersebut digelar di lokasi yang berbeda yakni Fakultas Hukum Universitas Andalas, Fakultas Syariah UIN IB Padang, dan Kantor Camat Nanggalo. 

"Kami menggelar diskusi ini untuk menyerap aspirasi seluruh elemen publik demi mewujudkan pengesahan RUU KUHP nasional," kata Kepala Kemenkumham Sumbar Andika Dwi Prasetya.

Diskusi RUU KUHPidana itu difasilitasi Subbidang Penyuluh Hukum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Sumbar.

Peserta berjumlah 126 orang yang ebrasal dari berbagai latar belakang seperti masyarakat umum, pemerintah daerah, mahasiswa, hingga akademisi. 

"Kami mendukung asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terbuka dan objektif seperti instruksi presiden," tambah Andika

KUHPidana yang berlaku saat ini merupakan warisan masa kolonial Hindia Belanda. Produk hukum itu sudah berjalan selama 17 abad sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum di era modern.

"Kami tidak bisa mempertahankan kakunya penerapan asas legalitas yang memiliki kecenderungan menghukum tanpa memiliki alternatif sanksi lain selain pemidanaan," tutupnya. 


 

Posting Komentar

0 Komentar