Jokowi Perintahkan BKN Benahi Manajemen ASN, Perpres 116/2022 Jadi Acuan!

 


Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022, tentang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Manajemen PNS.

 

Pertimbangan utamanya, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Maka dari itu, diperlukan manajemen PNS yang efektif, efisien, dan akuntabel.

 

Tujuannya, agar dihasilkan ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

 

"Instansi Pemerintah wajib melakukan perbaikan apabila hasil penilaian kebijakan dan penyelenggaraan NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah dibawah standar yang ditetapkan," bunyi Pasal 10 ayat (6) Perpres 116/2022, dikutip Jumat (16/9/2022).

 

Dalam proses pengawasan dan pengendalian Manajemen PNS secara nasional, Jokowi memberikan mandat kepada Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

 

Merujuk Pasal 8, proses Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen PNS dilakukan melalui metode preventif dan represif. Adapun metode preventif dilakukan dengan cara; penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, bimbingan teknis, konsultasi, monitoring dan evaluasi, serta pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian.

 

Sementara metode represif dilakukan melalui audit manajemen ASN.

 

Kepala BKN nantinya dapat melakukan tindakan administratif apabila instansi pemerintah tidak melakukan perbaikan NSPK Manajemen PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6). Atau, tidak menindaklanjuti hasil audit Manajemen ASN.

 

Tindakan administratif dimaksud bisa berupa peringatan, atau pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK Manajemen PNS.

 

Sanksi lebih parah, dapat juga dilakukan pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian, pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian selain yang menjadi kewenangan Presiden.

 

Selanjutnya, pembatalan atas keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang Bersangkutan (PyB), atau pejabat lain yang ditunjuk selain yang menjadi kewenangan Presiden. Juga rekomendasi pencabutan atau pengalihan kewenangan PPK, PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk dalam hal objek rekomendasi yang ditetapkan oleh Presiden. 


Posting Komentar

0 Komentar