Ternyata Jokowi Sudah Perintahkan Jajaran Buat Anggarkan APBN untuk Mobil Listrik Pejabat!


Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meminta para pembantunya agar mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan mobil listrik bagi pejabat negara. Pengadaan mobil listrik ini merupakan upaya untuk mempercepat transisi energi.

“Jadi Presiden sudah memerintahkan (ada anggaran) APBN untuk pembelian pengadaan kendaraan agar membeli yang EV (electric vehicles) mulai tahun ini. Lebih besar lagi di tahun depan,” ujar dia di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa, 27 September 2022.

Luhut menuturkan saat ini pemerintah sedang menyusun perencanaan pengadaan mobil nol emisi. Pemerintah, kata dia, berharap pada 2035, tidak ada lagi mobil combustion yang diproduksi di dalam negeri. “Kita semua akan pakai EV,” ucap Luhut.

Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan tengah menyusun standar kebutuhan anggaran biaya sewa dan pengadaan mobil listrik bagi para pejabat negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Persiapan ini menyusul terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Kami sedang periksa kebutuhan standar untuk mobil listrik," kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat dihubungi, Kamis, 15 September 2022.

Menurut Isa, pemerintah tetap harus memperhitungkan cara-cara yang efisien dan akuntabel untuk mengganti kendaraan operasional maupun kendaraan dinas. Kendaraan yang usia pakainya masih baru, kata dia, tidak perlu buru-buru diganti.

"Untuk yang sudah saatnya diganti, dan penggantiannya sudah sesuai dengan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara, tentu anggarannya sudah disiapkan," ujar Isa.

Khusus untuk anggaran pengadaan atau sewa mobil listrik pejabat negara pada tahun depan, pemerintah sejatinya telah mengatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Besarannya dimuat dalam lampiran halaman 35.

Misalnya, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I ditetapkan sebesar Rp 735,34 juta per unit. Sedangkan untuk di daerah, ditetapkan paling tinggi di Sulawesi Tenggara sebesar Rp 702,27 juta dan yang paling rendah di Riau seharga Rp 567,63 juta.

Sedangkan untuk sewa kendaraan operasional roda empat pejabat eselon I telah ditetapkan sebesar Rp 17,66 juta per bulan. Sewa tertinggi adalah untuk Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Gorontalo dengan nominal Rp 15 juta. Sementara itu, sewa terendah di Bangka Belitung, yakni Rp 12,75 juta.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meneken Inpres Nomor 7 Tahun 2022 beberapa waktu lalu. Beleid itu ditujukan kepada semua menteri, pimpinan lembaga, hingga kepala daerah se-Indonesia. Isinya meminta ada percepatan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan operasional para pejabat baik di jajaran pemerintah pusat maupun daerah.

"Untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, " demikian bunyi Instruksi itu.

Ada tiga Instruksi utama yang diberikan Jokowi. Pertama, menetapkan regulasi, kedua menetapkan anggaran, dan ketiga melakukan pengadaan kendaraan listrik menggantikan kendaraan bermotor bakar.

Posting Komentar

0 Komentar