Terungkap! Pemerintah Sudah Hapus Pasal Pasal Advokat Curang-Dokter Tanpa Izin di RKUHP



Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan ada dua pasal yang sudah dihapus dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang masuk dalam daftar 14 pasal kontroversial. Pembahasan untuk pasal lain masih dibahas dengan DPR.

"Ada yang dihapus, seperti (pasal) advokat curang dihapus, lalu dokter gigi dan dokter tanpa izin, dihapus pasal itu," kata Edward kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Hal itu dia sampaikan seusai dialog publik RKUHP di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Serang. Edward menyebut pasal soal penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden juga masih didiskusikan.

Edward kemudian menerangkan pasal kontroversial soal kekuatan gaib juga masih dalam pembahasan. Tapi ada usulan agar pasal ini dihapus.

Pemerintah dan DPR, katanya, menerima aspirasi publik untuk pembahasan mengenai pasal-pasal di RKUHP.

"Itu akan kita bahas, karena ada usulan untuk dihapuskan. Jadi kita terbuka untuk publik, pasti dibahas. Drafnya sudah final, tapi kan ada pembahasan. Dalam pembahasan pasti timbul berbagai hal yang kita perhatikan bersama," tutur Edward.

Target pemerintah untuk pengesahan RKUHP jadi KUHP, ia katakan, adalah tahun ini. Pembahasan dilakukan secara tidak tergesa-gesa dan mendengarkan aspirasi publik. Salah satunya dengan dialog bersama di Untirta.

"Target kita tahun ini," pungkasnya.
 

Posting Komentar

0 Komentar