Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta menggelar dialog tentang rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) di lima perguruan tinggi sebagai upaya meningkatkan literasi di kalangan mahasiswa.
Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan dialog terbuka itu membahas 14 pasal dalam RUU KUHP yang dianggap krusial dan diperdebatkan dalam masyarakat.
"Kita dialog secara terbuka ke mahasiswa, dosen agar bisa mengkritisi, bisa menyampaikan pendapat. Memberikan sumbangan saran dan sebagainya," kata Ibnu Chuldun di Jakarta, Selasa.
Ibnu menambahkan kegiatan sosialisasi itu dilakukan di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Universitas Yarsi, Universitas Sahid, Universitas Bung Karno, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Prof. Gayus Lumbuun.
Ibnu mencontohkan dalam kegiatan sosialisasi di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden termasuk yang banyak dipertanyakan mahasiswa.
Ibnu menjelaskan dalam RKUHP sudah membedakan antara kritik dengan penghinaan, sehingga bukan berarti masyarakat tidak dapat menyampaikan kritik kepada pemerintah.
"Pada RKUHP menutup kemungkinan dilaporkannya penghinaan Presiden atau Wakil Presiden oleh relawan. Karena hanya Presiden atau Wakil Presiden yang dapat mengajukan pengaduan," ujar Ibnu.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Dr. Niru Anita Sinaga S.H.,M.H mengatakan pihaknya menyambut baik kegiatan sosialisasi RKUHP oleh Kanwilkumham DKI.
Dia mengatakan pasal RKUHP mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, living the law, zina dan perkosaan dalam perkawinan menjadi yang paling banyak ditanyakan oleh mahasiswa.
"Kami berharap Kementerian Hukum dan HAM RI dapat menyerap aspirasi masyarakat. Terutama mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum Perguruan Tinggi, termasuk para dosen," ujar Niru Anita Sinaga.
0 Komentar