KPK mulai mendalami dugaan tindak pidan korupsi (TPK) berupa suap dan gratifikasi APBD Papua yang menjerat Gubernur Lukas Enembe (LE). Salah satunya terkait penyewaan private jet yang dilakukan Lukas.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyidik telah meminta keterangan dari Revy Dian Permata Sari selaku Direktur Asia Cargo Airline. Dia diperiksa soal kegiatan penyewaan jet pribadi yang dilakukan Lukas dan keluarganya.
"Revy Dian Permata Sari selaku Direktur Asia Cargo Airline, hadir di dalami pengetahuan saksi diantaranya soal adanya beberapa kali sewa private jet yang dilakukan oleh LE dan keluarga," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).
Dalam pemeriksaan itu KPK turut memanggil seorang pelajar atau mahasiswa bernama Selvi Purnama Sari. Namun KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (29/9), hal ini dikarenakan Selvi Purnama Sari tidak hadir.
"Selvi Purnama Sari selaku pelajar atau mahasiswa tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang untuk diperiksa hari ini 28/9," terang Ali.
Sebelumnya, KPK memanggil Direktur Asia Cargo Airlines, Revy Dian Permata Sari, untuk pemeriksaan. Revy dipanggil KPK untuk menjadi saksi dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka KPK.
KPK menyebut Revy bakal diperiksa hari ini. Penyidik KPK bakal meminta keterangan Revy soal kasus suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.
"Hari ini (27/9) pemanggilan dan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dengan tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
Selain Revy, penyidik KPK turut memanggil seorang pelajar atau mahasiswa bernama Selvi Purnama Sari.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl Kuningan Persada," ujar Ali.
Namun, Ali belum menjelaskan terkait apa saja yang bakal penyidik konfirmasi terhadap keduanya. Dia memastikan KPK bakal segera mengumumkan hasil pemeriksaan dari kedua saksi tersebut.
Dalam kasus ini, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Papua pada awal September lalu. Namun, pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, membantah uang tersebut merupakan gratifikasi.
Lukas sudah beberapa kali dipanggil KPK, namun Gubernur Papua itu masih belum juga memenuhi panggilan. Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwari, mengungkapkan kliennya sampai saat ini masih dalam perawatan sehingga tidak dapat menghadiri panggilan KPK.
0 Komentar