Catat! Warisan Penting Jokowi Soal DOB Papua Hingga KUHP Tak Terlepas dari Kerja Sama Efektif Antara Kementerian dan Lembaga Terkait


Kantor Staf Presiden atau KSP menganggap tahun 2022 menjadi saksi dilahirkannya sejumlah produk hukum dan kebijakan penting warisan dari pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Mulai dari UU terkait Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua dan Papua Barat, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sampai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana alias KUHP. KSP menyebut berbagai produk legislasi ini bisa tercapai karena kerja efektif kementerian dan pihak terkait.

"Saya harap dalam waktu yang tersisa dua tahun ke depan, sinergi ini terus terbangun lebih kuat demi tercapainya agenda-agenda pembangunan yang sudah direncanakan,” kata Deputi V Kepala Staf Kepresidenan di Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Jaleswari Pramodhawardani, dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Desember 2022.

Dani, sapaannya, memaparkan sejumlah produk hukum yang dikawal oleh KSP dan telah disahkan di 2022. Pertama yaitu Rancangan UU TPKS yang akhirnya disahkan menjadi UU setelah lebih dari 10 tahun mangkrak. Pengesahan RUU TPKS ini, kata dia, tidak terlepas dari kerja kolaborasi produktif.

"Antara seluruh anggota Gugus Tugas Pemerintah, termasuk KSP, bersama dengan DPR-RI, dan gerakan masyarakat sipil,” kata Dani.

Lalu pada pertengahan tahun, lahir berbagai peraturan turunan dari pembaruan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Tiga UU terbit yang menjadi dasar pembentukan tiga DOB di Papua. Ketiganya yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Pada akhir tahun, ada lagi pengesahan UU keempat yang membentuk Provinsi Papua Barat Daya. Regulasi ini ditambah dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 yang mengamanatkan pembentukan Badan Pengarah Papua.

Kemudian, kata Dani, KSP juga mengawal penerbitan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Beleid ini, kata dia, jadi bentuk komitmen Jokowi untuk menjamin penyelesaian jalur non yudisial.

"Khususnya dalam pemenuhan hak korban, tanpa meninggalkan penyelesaian jalur yudisial yang juga terus berproses,” kata Komisaris PT Pindad ini.

Lalu terakhir yaitu pengesahan KUHP baru yang menggantikan KUHP lama, produk hukum peninggalan pemerintah kolonial Hindia Belanda yang sudah berlaku sejak tahun 1918. KUHP baru ini, kata Dani, mengandung elemen nasionalisme dan merefleksikan upaya pembaruan hukum nasional.

Sementara untuk 2023, Dani menyebut KSP akan fokus pada reformasi hukum, menjaga stabilitas politik, dan melanjutkan pemerataan pembangunan dengan mengawal beberapa isu utama. 

Mulai dari persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak, pembentukan lembaga tunggal pengelola regulasi, dan percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua.

Posting Komentar

0 Komentar