Buntut Kasus Lukas Enembe, Akhirnya KPK Larang Empat Orang Saksi Berangkat ke Luar Negeri!!!


KPK mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka. Keempat orang itu dicegah ke luar negeri selama 6 bulan.

"Saat ini kami juga telah mencegah beberapa pihak ke luar negeri, setidaknya ada empat orang yang dilakukan cegah ke luar negeri," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Ali mengatakan keempat orang ini akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Lukas Enembe. Pencegahan itu dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan sebagai saksi.

"Tentu pihak-pihak ini adalah orang yang keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan. Sehingga harapannya ketika dipanggil sebagai saksi, para saksi ini berada di dalam negeri sehingga memperlancar proses pemeriksaan sebagai saksi di hadapan penyidik KPK," ucap Ali.

Keempat orang yang dicegah ke luar negeri itu masing-masing bernama Lusi Kusuma Dewi selaku Ketua RT, Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto dari pihak swasta hingga Direktur PT RDG Gibbrael Isaak.

"Ada yang sejak akhir November dan ada juga di bulan Desember kemarin. Keempatnya dengan waktu yang berbeda-beda. Tapi yang pasti pencegahan itu kami lakukan 6 bulan pertama berikutnya dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan proses penyidikan. Sekali lagi pencegahan tentu dalam rangka proses penyidikan agar memudahkan dan memperlancar proses pemeriksaan," ucap Ali.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kasus ini bermula saat Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi dari tersangka RL dari PT Tabi Bangun Papua (TBP). Lukas diduga berperan aktif dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP.

Dari andil ini, penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap yang diterima Lukas Enembe. Firli menyebut jumlah suap yang diterima Lukas mencapai Rp 1 miliar.

"Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka LE diduga menerima uang dari tersangka RL sebesar Rp 1 miliar," kata Firli saat konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1).

Selain menerima suap, Lukas Enembe juga diduga terlibat pemberian gratifikasi. Tindakan ini berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua. Firli mengatakan jumlah gratifikasi yang diterima Lukas Enembe mencapai Rp 10 miliar.

"Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar," ujar Firli.

Lukas Enembe ditangkap KPK di Papua pada Selasa (10/1). Dia lalu diterbangkan KPK menuju Jakarta dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (12/1). Lukas Enembe diperiksa selama hampir lima jam. Di hadapan penyidik Lukas mengaku menderita sakit stroke.

Posting Komentar

0 Komentar