Demi Kebutuhan Rakyat, Pemerintah Akhirnya Pangkas Rasio Hak Ekspor Minyak Sawit Mulai 1 Januari 2023!


Pemerintah akan memangkas rasio kuota hak ekspor sawit per 1 Januari 2023. Kebijakan memperketat ekspor minyak sawit ini bertujuan untuk menjaga kebutuhan di dalam negeri.

“Perubahan itu berlaku mulai 1 Januari,” kata Direktur Jenderal Peragangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso seperti dikutip dari Bisnis, Sabtu, 31 Desember 2022.

Pemerintah akan memangkas jumlah ekspor produsen menjadi enam kali dari pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Adapun saat ini, rasio kuota hak ekspor produk minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya adalah delapan kali dari DMO CPO dan/atau minyak goreng atau 1:8.

Pemerintah, kata Budi, ingin menjamin kebutuhan minyak sawit di Tanah Air aman sampai Ramadan dan Idul Fitri pada April 2023 mendatang. Pemerintah mengantisipasi produksi yang melemah secara musiman pada kuartal pertama tahun depan.

Kebijakan pemerintah memperketat ekspor telah mengerek harga minyak sawit di pasar berjangka Kuala Lumpur. Malaysia dalam waktu yang sama akan meningkatkan pengiriman.

Kontrak berjangka di Malaysia naik 2,2 persen menjadi ditutup di posisi 4.178 ringgit tau US$ 949 per ton pada Jumat lalu. Ini adalah level tertinggi dalam sebulan. Head of Trading and Hedging Strategies Kaleesuwari Intercontinental Gnanasekar Thiagarajan berpendapat kebijakan terbaru itu akan semakin membatasi pasokan minyak sawit.

Kebijakan ini efeknya serupa dengan rencana Indonesia meningkatkan penggunaan minyak sawit untuk biofuel. Prospek harga yang lebih tinggi akan terjadi pada kuartal pertama 2023.

Di sisi lain, Indonesia akan memberlakukan mandat pencampuran biodiesel yang lebih tinggi pada 2023. Rencana ini diperkirakan bakal meningkatkan konsumsi minyak sawit dalam negeri.

Posting Komentar

0 Komentar