Pemerintah Resmi Nyatakan Larang Penjualan BBM Ron 88, dengan Demikian di Indonesia Hanya Berlaku Pertalite!


Pemerintah melarang penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Research Octane Number (RON) 88 atau Premium di Indonesia mulai hari ini, Minggu, 1 Januari 2023.
 
Pemerintah hanya mengijinkan BBM  jenis RON 90 yakni Pertalite yang boleh diperdagangkan. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
 
Keputusan tersebut memuat tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan. 

"Bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023," bunyi aturan tersebut. 
 
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menegaskan, pihaknya sudah tak lagi menjual BBM RON 88 sejak 2022.
 
"Kalau Pertamina, sejak 2022 minimal sudah RON 90," katanya dikutip Minggu, 1 Januari 2023.

Larangan penjualan BBM RON 88 dan 89 ini merupakan bagian dari transisi menuju BBM ramah lingkungan. Sebagai informasi, RON atau angka oktan merupakan ukuran stabilitas bahan bakar.
 
Artinya, angka oktan menunjukkan seberapa tinggi tekanan yang akan diberikan sampai pada akhirnya bahan bakar akan terbakar secara spontan. 

Dikutip dari laman MyPertamina, Pertalite bahan bakar gasoline yang memiliki angka oktan 90, dengan warna hijau terang dan jernih.
 
Sementara itu, jenis BBM yang masuk ke dalam RON 88 dan 89 adalah Premium. Premium disebut dapat digunakan pada kendaraan bermotor bensin dengan risiko kompresi rendah, yaitu di bawah 9:1.*

Posting Komentar

0 Komentar