Fakta Terungkap! Ternyata Perppu Cipta Kerja Mampu Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Demikian Tegas Kadin


Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mendukung Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah diteken Presiden Jokowi pada akhir Desember 2022 lalu. Menurutnya, aturan itu sebagai bentuk kepastian hukum yang sangat menentukan aktivitas dunia usaha dan investasi.

Pasca Undang-undang Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 21 November 2021, pemerintah juga perlu bergerak cepat untuk mengatasi kekosongan hukum yang selama ini ditunggu oleh investor serta pelaku usaha. 

Terutama, kata dia, di tengah kondisi perekonomian global, resesi, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi, membuat penerbitan Perppu ini sangat dibutuhkan.

“Melihat kondisi situasi ekonomi global yang tak menentu, maka pemerintah perlu mengeluarkan aturan yang bisa mendukung masuknya investasi, penciptaan lapangan kerja, dan menjaga pertumbuhan ekonomi sesuai target,” kata Arsjad Rasjid dalam keterangan tertulis, Senin (2/1/2023). Dikutip lampung.poskota.co.id dari laman poskota.co.id

Ia menjelaskan, dalam kondisi perekonomian yang diliputi ketidakpastian, Indonesia sangat membutuhkan modal masuk untuk menyerap tenaga kerja, mengurangi jumlah penduduk miskin, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Terlebih kata Arsjad, Kementerian investasi telah menaikkan target investasi di 2023 sebesar 16,7 persen dari Rp 1.200 triliun menjadi Rp 1.400 triliun. Namun, di saat seperti ini, banyak pelaku usaha dan investor yang masih masih menahan diri untuk melakukan investasi baru maupun ekspansi bisnis akibat banyaknya ketidakpastian yang mereka hadapi, mulai dari ketidakpastian ekonomi global hingga ketidakpastian hukum untuk berusaha dan berinvestasi di Indonesia.

Menurut Arsjad, Indonesia memiliki potensi SDM dan SDA yang luar biasa dan menjadi daya tarik bagi investor. Namun, ketidakpastian hukum sering menjadi hambatan bagi iklim investasi yang sehat terutama terlihat setelah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

“Oleh karena itu, pemerintah harus segera mengatasi kekosongan hukum yang telah lama menjadi keluhan investor dan pelaku usaha. Kepastian hukum sangat penting bagi kegiatan bisnis dan investasi,” ujarnya.

Arsjad berharap dengan adanya penetapan Perppu ini dapat memberikan kepastian hukum dan kepercayaan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan menciptakan lebih banyak lagi lapangan pekerjaan.

“Selain ditetapkan Perppu ini, Kadin juga berharap kondisi hubungan industrial dapat lebih ditingkatkan agar lebih harmonis dan kondusif antar pelaku usaha dan tenaga kerja/ buruh. Karena selain kepastian hukum, iklim ketenagakerjaan yang kondusif juga,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar