Jokowi Minta Agar Urusan Kesehatan & Ekonomi Tak Dicampuradukkan!


Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan, pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) maupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak berkorelasi dengan agenda percepatan pemulihan ekonomi. Seperti diketahui, pencabutan PPKM ini diikuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Ini ada urusan kesehatan di sini, urusan ekonomi di sini. Jadi jangan dicampuraduk ya. Jadi pencabutan PPKM ini benar-benar karena kita melihat kasus COVID-19 di Tanah Air," Kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Sebelumnya, Jokowi memaparkan bahwa Indonesia adalah satu dari empat negara G20 yang dalam 10-11 bulan terakhir tidak mengalami gelombang kasus besar. Pada puncak Varian Delta di awal Juli 2021 menyentuh angka kasus di 56 ribu. Kemudian, angka kasus tembus 64 ribu saat puncak Varian Omicron di Februari 2022.

Di sisi lain, pandemi diklaim semakin terkendali. Kasus harian per 29 Desember hanya 685, kemudian angka kematian di 2,39 persen, BOR juga berada di 4,79 persen. ICU harian di 297.

Kemudian, kata Jokowi, pencabutan PPKM ini juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk. Ia mengacu pada angka Sero survei Desember 2021 itu berada di 87,8 persen dan meningkat di 98,5 persen pada Juli 2022.

"Artinya kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi dan jumlah vaksinasi sampai hari ini berada di angka 448.525.478 dosis. Ini juga sebuah angka yang tidak sedikit," kata Jokowi.

"kalau urusan ekonomi itu urusannya undang-undang Cipta kerja. Ini beda lagi. Hanya keluarnya hari yang sama gitu saja," sambungnya.

Jokowi juga menjelaskan alasan pemerintah menerbitkan Perppu 2 tahun 2022. Ia beralasan, dunia masih dalam kondisi tidak normal meski terlihat normal.

"Jadi memang kenapa Perppu? kita tahu kita ini kelihatannya normal tetapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global," katanya.

Jokowi mengingatkan bahwa ada 14 negara yang sudah menjadi pasien Indonesia Monetary Fund (IMF) dan 28 negara tengah mengantri. Hal ini menandakan dunia tidak baik-baik saja akibat ketidakpastian global.

"Ancaman-ancaman resiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan Perpu. Karena itu untuk memberikan kepastian hukum kekosongan hukum kekosongan hukum yang dalam persepsi Para investor baik dalam maupun luar," tandasnya.

Posting Komentar

0 Komentar