Kendati PPKM Sudah Dicabut, Jokowi Pastikan Bansos dan Satgas Covid Masih Tetap Ada!


Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa pemerintah tidak akan menghentikan bantuan sosial maupun membubarkan Satgas COVID-19. Jokowi juga tidak serta-merta mencabut status kedaruratan COVID-19 meski PPKM dan PSBB dihentikan.

Saat mengumumkan penghentian pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Indonesia (PPKM) maupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022), Jokowi memastikan bahwa pemerintah tidak akan mencabut bantuan sosial.

Pemerintah juga akan tetap memberikan bantuan kesehatan kepada masyarakat serta melanjutkan insentif ekonomi yang sudah berjalan di masa pandemi.

"Walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan, bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023. Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Eks Wali Kota Surakarta itu juga meminta fasilitas kesehatan dan lembaga pemerintah tetap bersiaga selain masyarakat diminta untuk waspada dan siaga usai PPKM dan PSBB dicabut. Ia berharap para tenaga kesehatan tetap fokus penanganan kesehatan dan vaksinasi. Ia pun memastikan Satgas COVID tetap berjalan meski PPKM dan PSBB dihentikan.

"Dalam masa transisi ini Satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat. Jadi satgas gas daerah tetap ada selama masa transisi Bapak/Ibu dan saudara-saudara sebangsa dan Tanah Air walaupun PPKM dicabut," kata Jokowi.

Di saat yang sama, Jokowi juga memastikan bahwa pemerintah tidak akan mencabut status kedaruratan meski mencabut PPKM dan PSBB. Ia mengingatkan bahwa status kedaruratan bukan hanya kewenangan Indonesia, tetapi juga dunia internasional.

"Untuk status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya dan pandemi ini sifatnya bukan per negara, tapi sudah apa dunia sehingga status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan mengikuti status dari public health emergency of international dari Badan Kesehatan Dunia WHO, bukan kita," jelas Jokowi.

Posting Komentar

0 Komentar