Menyikapi ungkapan yang sok-sokan jadi pengamat politik bernama Rocky Gerung yang kembali menyoroti perkembangan dugaan korupsi dalam ajang balapan mobil listrik Formula E yang digelar di DKI Jakarta, telah menyeret nama bakal calon presiden Anies Baswedan.
Karena itu, dirinya pun mengungkit kasus korupsi megaproyek E-KTP yang pernah menyeret nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Menurut Rocky, kedua kasus tersebut mempunyai tujuan berbeda dalam penyelesaiannya.
“Ini kasus Formula, E-KTP atau formula E, yang lebih berat kasus formula E-KTP. Sebetulnya udah berkali-kali nyangkut pada si tersangka yaitu Ganjar yang udah ada kesaksian dari Setia Novanto atau siapa saksi di situ yang menunjukkan bahwa ya itu 100 berapa 100.000 dolar ditolak tapi dia minta 500.000 dollar,” bebernya dalam kanal Youtubenya, dilihat Kamis (5/1/2023).
Gerung memang aneh-aneh saja, padahal sudah dengan jelas pada Kamis (28/4/2022) lalu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa tak ada bukti keterlibatan Ganjar Pranowo pada kasus korupsi E-KTP tersebut.
“Sampai hari ini, tidak ada bukti yang mengatakan bahwa yang disebut tadi [Ganjar Pranowo] melakukan suatu peristiwa pidana. Kalau ada kami bawa, tetapi kan sampai hari ini tidak ada,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Ia menyatakan lembaganya bekerja sesuai dengan kecukupan bukti. Ia mencontohkan jika ada seseorang yang diduga terlibat dalam peristiwa pidana, namun tidak cukup bukti maka harus dihentikan.
“Tidak boleh kami menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti. Justru kalau seandainya kami menyebut seseorang tanpa ada bukti itu keliru, inilah namanya kepastian hukum dan inilah juga namanya kepastian keadilan,” ujar Firli.
Selain itu, ia juga menegaskan KPK bekerja sesuai dengan aturan perundangan-undangan.
“KPK jangan merupakan bagian daripada isu yang dibuat oleh sumber yang tidak jelas. Yang pasti adalah KPK bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan,” kata Firli.
Sebelumnya pada Agustus 2019, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan e-KTP, yaitu mantan Direktur Utama Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE), anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani (MSH), mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HSF), dan Paulus Tannos (PLS) selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
0 Komentar