Pasca Kasus Brigadir J Disoroti Presiden Jokowi, Mahfud MD Sebut Hasil Autopsi Ulang Seharusnya Diungkap ke Publik


Kasus Brigadir J, pasca disoroti Presiden Joko Widodo atau Jokowi beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dapat dibuka ke publik apabila diperlukan.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD lantaran banyak pertanyaan soal hasil autopsi tersebut. Termasuk, ada yang bilang hasilnya cuma boleh dibuka atas perintah hakim.

"Menurut saya itu tidak benar, yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tetapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," kata Mahfud di Jakarta, Jumat (29/7).

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menerangkan aturan hukum yang ada saat ini tidak melarang apabila hasil autopsi ingin disampaikan kepada publik.

Selain itu, tidak ada pula aturan yang membatasi agar hasil autopsi hanya bisa dibuka dalam proses persidangan dan sesuai permintaan hakim saja.

"Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum," tuturnya.

Mahfud berpendapat membuka hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J menjadi semakin penting karena publik maupun pihak keluarga meragukan hasil autopsi awal.

"Oleh sebab itu benar Kapolri, nanti kalau diminta hakim, hasil autopsi itu disampaikan. Akan tetapi, kalau tidak diminta, (juga) boleh," tegas Mahfud MD.

Selain itu, kata Mahfud, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah mengumumkan hasil autopsi tersebut bakal dibuka.

"Jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik. Boleh," ucapnya.

Tokoh asal Madura itu menegaskan hasil autopsi bukan bagian dari rekam medis sehingga tidak menyalahi aturan Undang-Undang Kesehatan untuk dibuka hasilnya.

"Kalau alasannya menurut UU Kesehatan itu rahasia, itu bukan kesehatan, itu autopsi, bukti pengadilan," kata Mahfud.

Dia menyebut yang tidak boleh itu, misalnya ketika ada orang sakit menular maka itu jangan disiarkan atas atas permintaan yang bersangkutan. Sementara untuk kasus Brigadir J, situasinya berbeda.

"Ini, kan, bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik," tegas Mahfud MD.


Posting Komentar

0 Komentar