OJK Sampaikan Terkait Pinjol: Sejumlah 102 Kantongi Izin, Selebihnya 4.089 Ilegal Ditutup


Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 4.089 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal sampai Juni 2022. 

Hal itu diungkapkan, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin. 

Ia menyebut kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sebelas kementerian dan lembaga pemerintah saling berkoordinasi dalam SWI. 

Menurut Ihsan, tujuan wadah ini dibentuk agar terus bersama-sama memberantas pinjol ilegal.

"Sampai saat ini terdapat 102 perusahaan finansial berbasis teknologi pendanaan bersama atau fintech peer to peer lending (pinjol) yang mendapatkan izin OJK," kata dia, dalam Media Briefing daring yang dipantau di Jakarta, Kamis 5 Agustus 2022

"Sebaliknya, fintech yang tidak berizin lebih banyak. SWI sudah menutup 4.089 di antaranya," Imbuhnya lagi. 

Masyarakat yang menemukan website atau aplikasi pinjol ilegal diharapkan untuk tidak segan-segan melapor kepada SWI dan Polri.


Posting Komentar

0 Komentar