Bambang Tri Mulyono resmi mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pada Kamis kemarin (27/10).
Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin menyebut pencabutan perkara tersebut juga telah disampaikan dan diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Per tanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30 WIB," ujar Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTubenya, Kamis (27/10).
Ahmad kemudian membeberkan alasan kliennya akhirnya menempuh langkah ini. Ia menilai penetapan tersangka dan juga penahanan atas Bambang Tri akan berdampak pada proses persidangan.
Dia mengatakan penahanan terhadap kliennya berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Diketahui, Bambang Tri ditahan oleh polisi terkait kasus dugaan penodaan agama.
"Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami," kata dia.
Ahmad menyebut Bambag Tri menurutnya sepakat dengan opsi mencabut perkara. Adapun dengan pencabutan perkara tersebut maka kasus akan ditutup atau dianggap tidak ada.
Gugatan yang sebelumnya dilayangkan Bambang itu terkait dengan tudingan ijazah palsu tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Gugatan itu didaftarkan pada 3 Oktober lalu.
Gugatan tersebut didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatan ini, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.
Sementara itu, Bambang Tri Mulyono ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama pada Kamis (13/10) lalu sekitar Pukul 15.44 WIB. Penangkapan Bambang itu dilakukan terkait ujaran kebencian dan penistaan agama.
0 Komentar