Siti Elina [Wanita Bercadar] Penodong Senjata ke Paspampres depan Istana Merdeka Dijerat UU Terorisme!

Siti Elina (24), wanita yang mencoba menerobos Istana Negara untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan jadi tersangka usai diduga melanggar Undang-Undang terorisme atas tindakannya mencoba menerobos Istana Negara.

"Sudah tersangka, melanggar UU Terorisme," kata Kabag Banops Densus 88 Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).

Dengan demikian, Siti Elina tak cuma melanggar Undang-Undang darurat terkait senpi ilegal. Lebih lanjut, Aswin menyebut pihaknya masih mengembangkan penyidikan terhadap Siti Elina.

"Masih kita kembangkan penyidikannya," ucapnya.

Siti Elina Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan Siti Elina sebagai tersangka.

"Kami konstruksikan dengan UU Darurat Tahun 1951 tentang Penguasaan Senpi Ilegal," ujar Hengki.

Selain itu, polisi menerapkan Pasal 335 KUHP kepada Siti Elina.

"Kita konstruksikan juga Pasal 335 KUHP karena adanya paksaan fisik dan psikis sehingga petugas harus melakukan tindakan tegas, terukur, dan tetap humanis," katanya.

Hengki menambahkan, Siti Elina mengarah kepada kelompok radikalisme.

"Setelah kami lakukan riksa, ternyata benar tersangka ini mengarah ke hal hal berkait radikalisme dan teror," katanya.


 

Posting Komentar

0 Komentar