Mahfud Sebut FS Gugat Jokowi dan Kapolri Hanyalah Mengelabui, Fokus ke Sidang Pembunuhan Yosua!


Menko Polhukam Mahfud Md menanggapi santai soal gugatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatan dirinya. Mahfud mengatakan gugatan itu bagian dari gimik saja.

"Menurut saya itu gimik saja," ujar Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Mahfud meminta semua pihak untuk fokus pada persidangan terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Dia mengatakan Sambo berupaya mengaburkan masalah utama terkait pembunuhan Yosua.

"Dia sudah mengatakan, apapun keputusan banding saya terima, kok sekarang nggak. sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ," ujar Mahfud.

Selain itu, Mahfud juga menjelaskan bahwa tindakan Jokowi mengeluarkan Keppres merupakan hukum administrasi, bukan hukum pidana.

"Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana. Tindakan presiden hukum administrasi," ujar Mahfud.

Sebelumnya, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menjelaskan alasan kliennya mengajukan gugatan tersebut. Dia mengklaim kliennya sudah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan cakap, profesional dan mandiri selama menjadi anggota Polri. Sambo pun, kata Arman, telah menerima 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri atas pencapaiannya itu.

"Bapak Ferdy Sambo, selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia penggugat telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia secara profesional, mandiri, dan berintegritas, dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri," kata Arman kepada wartawan, Jumat (30/12).

Posting Komentar

0 Komentar