ASN Mulai Kini Hati-hati, Wakil Presiden Ma'ruf Amin Minta Kalian Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024!!!


Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) agar menjaga netralitas pada Pemilu 2024.

"Netralitas sudah ada aturannya. ASN itu harus netral, itu sudah jelas, tidak bisa ditawar lagi," ujar Wapres seusai memimpin rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, di Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Wapres menyatakan pandangannya menyikapi pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan ASN menjadi bagian badan ad hoc penyelenggara pemilu.

Seperti, panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dengan persyaratan harus cuti lebih dulu.

Wapres mengatakan dibolehkannya keterlibatan ASN dalam badan ad hoc penyelenggara pemilu ditujukan bagi daerah-daerah yang kesulitan merekrut masyarakat sipil.

"Ketika itu ada kesulitan maka ASN menjadi semacam petugas ad hoc sementara."

"Dia ditugaskan terutama untuk daerah-daerah yang sulit seperti daerah 3T, tertinggal, terdepan, terluar," katanya.

Menurut Ma'ruf, dengan menjadi penyelenggara pemilu tingkat ad hoc, maka ASN tentu tetap netral, dengan tidak terlibat sebagai anggota partai atau terhindar dari kepentingan politik yang mengarahkan untuk memobilisasi massa, guna memenuhi suatu kepentingan politik.

"Kalau (jadi) penyelenggara, itu tidak harus kemudian tidak netral. Tetap netral dan sifatnya juga ad hoc. Nanti selesai (bertugas) dia kembali (bekerja) menjadi ASN," katanya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja dalam kesempatan terpisah sebelumnya menyampaikan para ASN yang menjadi anggota badan ad hoc penyelenggara pemilu harus cuti.

"Jadi, boleh ASN menjadi komisioner (anggota) di tingkat ad hoc, silakan, tetapi harus cuti."

"Itu sesuai dengan surat jawaban dari Menpan RB (Abdullah Azwar Anas) kalau tidak salah dan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana)," katanya.

Sedangkan anggota KPU RI Parsadaan Harahap menyampaikan bahwa tidak ada permasalahan terkait ASN yang menjadi anggota badan ad hoc penyelenggara pemilu.

Menurut Parsadaan, hal itu merupakan bagian dari komitmen bersama bahwa pelaksanaan pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU dan penyelenggara lainnya.

KPU menyadari perekrutan badan ad hoc tidak semudah merekrut anggota KPU kabupaten/kota atau provinsi.

Posting Komentar

0 Komentar