Awas!!! Jangan Sampai Ada yang Berani Ganggu PRT, Kini Mereka Dilindungi Pemerintah!!!


Presiden Joko Widodo menyatakan, pemerintah berkomitmen untuk melindungi para pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. 

"Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1/2023). 

Ia menyebutkan, jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

Sebab, hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang PRT. Sementara itu, saat ini DPR memproses Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT (RUU PPRT) yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023. 

"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," ujar Jokowi.

Menurut dia, RUU PPRT dapat menjawab masalah perlindungan bagi PRT maupun pemberi dan penyalur kerja PRT. 

"Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," kata Jokowi.

Posting Komentar

0 Komentar