Presiden Joko Widodo melayangkan komplain kepada pemerintah daerah (Pemda) terkait dengan penamaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini telah dihapus dan digantikan dengan istilah baru yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Jokowi, pengantian nama ini membuat ribet urusan investasi.
"namanya gonta-ganti dan yang ruwet kita namanya dua kata cukup, izin gedung sudah," kata Jokowi saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia di Sentul City, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Selasa (17/1/2023).
Menurut Jokowi bukan nama yang penting, tetapi izin yang bisa rampung dengan segera.
"Izin gedung itu rampung bukan namanya yang penting tapi penyelesaian cepat," tegasnya. Dia meminta gubernur, bupati dan walikota segera menyelesaikan hal ini.
PBG sendiri sebenarnya telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Adapun, PP Nomor 16 Tahun 2021 ini merupakan regulasi turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UUCK, terutama Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.
0 Komentar