Masyarakat Papua Barat Diminta Tidak Terhasut Soal Hoax Proses Hukum Lukas Enembe!!!


Kapolda Papua Barat Inspektur Jenderal Daniel TM Silitonga, mengimbau masyarakat Papua Barat dan Papua Barat Daya tidak terpancing isu provokatif yang tersebar di media sosial soal proses hukum yang dijalani oleh Gubernur Papua Lukas Enembe. 

Dia menyatakan bahwa saat ini muncul berbagai kabar bohong (hoax)  di media sosial yang bertujuan mengganggu kedamaian yang sudah tercipta di antara sesama masyarakat tanah Papua. 

"Sudah saya himbau, masyarakat Papua Barat-PBD agar bijak saat menerima informasi di media sosial, terutama yang berkaitan dengan proses hukum Lukas Enembe oleh KPK," kata Daniel, Sabtu, 14 Januari 2023. 

Daniel mengajak masyarakat Papua Barat dan Papua Barat Daya agar sama-sama menjaga kedamaian dan keamanan untuk mendukung pembangunan. Dia meminta masyarakat tidak mudah terhasut ajakan oknum atau kelompok tertentu baik secara langsung maupun melalui media sosial yang belum tentu benar.

"Tidak semua informasi media sosial itu benar adanya, mari sama-sama kita menjaga kedamaian untuk mendukung pembangunan di wilayah Papua Barat dan PBD," kata Daniel. 

Siagakan Polres untuk hadapi potensi gangguan kamtibmas
Kapolda Papua Barat juga telah mengarahkan seluruh Polres di jajarannya agar meningkatkan kesiapsiagaan terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas di masing-masing daerah.

"Seluruh Polres jajaran di wilayah Papua Barat-PBD sudah saya arahkan untuk tingkatkan kesiapsiagaan bila situasi meningkat. Terutama daerah-daerah yang berpotensi menjadi sasaran gangguan keamanan selama ini," ujar Kapolda Papua Barat. 

Selanjutnya, penangkapan Lukas Enembe oleh KPK dan kasusnya

KPK menangkap Lukas Enembe di sebuah rumah makan di Jayapura, Papua, pada Selasa, 10 Januari 2023. Politikus Partai Demokrat itu ditangkap setelah komisi antirasuah menerima informasi tersangka kasus suap sejumlah proyek di Papua itu akan kabur. 

Setelah ditangkap, Lukas sempat dibawa ke Mako Brimob Polda Papua sebelum diterbangkan ke Jakarta. Sejumlah simpatisan Lukas sempat menyerbur Polda Papua dan Bandara Sentani untuk menghalangi tim KPK membawanya ke Jakarta. Sempat terjadi benturan antara aparat dengan masyarakat yang berujung tewasnya seorang warga. 

Lukas sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sejumlah proyek pembangunan yang dibiayai APBD Papua. KPK pun telah menetapkan pemilik PT Tabi Bangun Papua, Rijanto Lakka, sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menuding Lukas menerima duit senilai Rp.1 miliar dari Rijanto agar PT Tabi Bangun Papua, bisa dimenangkan tender dalam pengerjaan sejumlah proyek pembangunan jangka panjang. Dalam kesepakatannya, Lukas dan sejumlah pejabat di Provinsi Papua disebut-sebut akan menerima bagian proyek sebesar 14 persen keuntungan setelah dipotong pajak. 

PT Tabi Bangun Papua mendapat tiga buah proyek jangka panjang senilai Rp.41 miliar. Adapun ketiga proyek tersebut ialah peningkatan jalan Entrop-Hamadi, proyek rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi, dan proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI.

KPK menjelaskan PT Tabi Bangun Papua sebelumnya tidak memiliki keahlian dalam pengerjaan proyek infrastruktur mengingat perusahaan tersebut sebelumnya adalah perusahaan farmasi yang disulap oleh Rijanto Lakka. KPK juga menemukan sejumlah dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe dalam perkara tersebut. Total gratifikasi yang berhasil tercium oleh KPK mencapai Rp.10 miliar. 

KPK juga telah sejumlah aset yang dimiliki Lukas Enembe sebagai barang bukti. Di antaranya ada berupa emas batangan, perhiasan berharga, serta kendaraan mewah. Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir akun rekening Lukas senilai Rp.76,2 miliar. Hasil temuan PPATK beberapa waktu lalu juga menyatakan adanya aliran tidak wajar dari rekening Lukas Enembe senilai Rp.560 miliar di rumah judi yang terletak di Marina Bay Sands, Singapura.

Posting Komentar

0 Komentar