Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara mendukung pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undan Hukum Pidana (RKUHP) agar segera diundangkanguna menyesuaikan dedangan perkembangan zaman.
"RKUHP yang sedang dibuat saat ini adalah undang-undang dan produk kita, maka perlu adanya dukungan dari kita semua," kata Koordinator Pusat BEM Nusantara Ahmad Supardi, dikutip Selasa 23 Agustus 2022.
Dia menilai RKUHP yang sedang digodok saat ini merupakan produk hukum nasional yang perlu didukung untuk disahkan. Sehingga, KUHP yang telah berlaku sejak zaman Indonesia dijajah oleh Belanda dapat segera diperbaharui.
"Saya harapkan kepada teman-teman di berbagai kampus, bahkan se-nusantara, untuk mengkaji ulang pasal-pasal yang dianggap kontroversial di RKUHP, agar ada pemahaman yang lebih filosofis dan substansial," jelasnya.
Dia menegaskan bila memang ada pasal dalam RKUHP yang tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan Pancasila, BEM Nusantara sebagai agent of change akan menggunakan pendekatan persuasif dan mengedepankan diskusi untuk pembahasan lebih lanjut di lembaga legislatif selaku pembuat UU.
"Perlu digarisbawahi, kita juga wajib menolak jika dalam pasal-pasal tersebut ada kekeliruan. Masukan dari kita juga wajib didengarkan oleh lembaga legislatif. Mereka tentu mau menerima kami supaya ada penyampaian alasan kenapa pasal dalam RKUHP tersebut ditolak," kata Supardi.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Benny Riyanto mengatakan RKUHP baru sudah sangat ideal untuk menggantikan KUHP peninggalan Belanda, karena telah mengikuti pergeseran paradigma dalam ajaran hukum pidana sesuai perkembangan zaman.
Paradigma yang menjadi rujukan Benny adalah dari aspek keadilan retributif atau balas dendam dengan penghukuman badan menjadi paradigma keadilan yang mencakup prinsip-prinsip keadilan korektif (bagi pelaku), restoratif (bagi korban), dan rehabilitatif (bagi keduanya).
"Harapannya, RKUHP yang sekarang sudah masuk di DPR ini adalah UU yang sudah kompromi dengan semua masukan masyarakat, sesuai dengan asas meaningful participation," kata mantan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham itu.
Terkait isu pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, menurut dia, itu sebuah kritik yang perlu disampaikan berikut dengan solusi dan masukan. Kritik juga berasal dari data dan fakta, sementara penghinaan merupakan perkataan yang bersifat mencela orang lain sehingga menyebabkan kerugian.
"Menurut saya, mahasiswa harus bisa membedakan kedua hal tersebut. Namanya negara demokrasi itu memang harus bisa menerima kritik tapi bukan yang sifatnya kerugian," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) relatif siap untuk segera dijadikan undang-undang.
“Alhamdulillah, saat ini kita sudah menghasilkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang relatif siap untuk segera diundangkan,” kata Mahfud ketika menyampaikan pidato kunci sekaligus membuka acara Kick Off Diskusi Publik RKUHP di Ayana Midplaza Jakarta, Selasa 23 Agustus 2022.
Dalam sambutannya, Mahfud mengatakan bahwa pembentukan KUHP nasional merupakan salah satu politik hukum pertama yang diperintahkan untuk dibuat di Negara Republik Indonesia setelah memproklamasikan kemerdekaannya.
Dalam aturan peralihan Pasal 2 UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, tutur Mahfud, digariskan bahwa hukum dan lembaga-lembaga peninggalan kolonial masih berlaku sepanjang belum dibentuk hukum dan lembaga yang baru.
“Artinya, ketika kita menyatakan kemerdekaan, saat itu sudah ada perintah konstitusi agar hukum-hukum yang berlaku sejak zaman kolonial Belanda diganti dengan hukum-hukum yang baru,” kata Mahfud.
Mahfud menambahkan, salah satu hukum peninggalan zaman kolonial Belanda yang harus diganti adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
“Setelah tidak kurang dari 59 tahun, tepatnya sejak tahun 1963, kita mendiskusikan perubahan RKUHP,” ucapnya.
Sudah selama 59 tahun Indonesia terus membahas dan merancang RKUHP ini melalui tim yang silih berganti dan mendapat arahan politik hukum dari tujuh presiden. Dengan demikian, menurut Mahfud, RKUHP yang saat ini dapat dikatakan sudah siap untuk diberlakukan.
“Sosialisasi dan dialog sudah dilakukan secara masif di parlemen, kantor-kantor pemerintah, kampus, dan masyarakat luas selama 59 tahun perjalanan RKUHP ini,” kata Mahfud.
Meskipun demikian, oleh karena hukum harus merupakan cermin kesadaran dan keinginan masyarakat dan harus dipahami oleh seluruh masyarakat, maka melalui Sidang Internal Kabinet tanggal 2 Agustus 2022, Presiden Joko Widodo meminta agar RKUHP disosialisasikan lagi ke seluruh lapisan masyarakat.
“Presiden meminta agar kementerian/lembaga terkait mendiskusikan lagi dengan akademisi, ormas-ormas (organisasi masyarakat), civil society organization (CSO), dan lain-lain dari pusat sampai ke daerah,” ucap Mahfud.
Atas permintaan tersebut, Pemerintah menyelenggarakan Kick Off Dialog Publik RKUHP. Penyelenggaraan acara Kick Off Diskusi Publik RKUHP merupakan salah satu langkah penting, terutama untuk mengakomodasi masukan dari masyarakat. Selain itu, acara ini juga bertujuan untuk membuka pintu komunikasi dialog antara masyarakat dengan pemerintah terkait penyesuaian draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
0 Komentar