Masyarakat Jangan Khawatir! Ganjar Pastikan Pemerintah Melalui Perhutani Bakal Terus Dampingi Masyarakat dan Kelompok Tani.


Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan tiga pesan kepada warga dan kelompok tani penerima sertifikat tanah, surat keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Gabusan, Kabupaten Blora, Jumat (10/3/2023).

Ganjar yang mendampingi Presiden Joko Widodo pada acara penyerahan sertifikat tanah, berharap para penerima bisa segera memanfaatkan lahan dengan baik. Selain itu, konflik pertahanan sekitar hutan di Wonorejo, Cepu juga diselesaikan.

“Alhamdulillah bisa selesai karena Pak Bupati kemarin segera nulis surat, kita juga mempercepat, dan respon ATR/BPN juga cepat,” ucap Ganjar.

Ganjar berpesan kepada para penerima sertifikat tanah, SK Perhutanan Sosial dan TORA di Jawa Tengah, supaya memanfaatkan lahan untuk kegiatan produktif sehingga dapat meningkatkan perekonomian.

“Masyarakat kan bisa mengakses, akseslah dengan baik untuk menumbuhkan ekonomi,” ujarnya.

Pesan kedua, lanjut Ganjar, pemerintah dalam hal ini Perhutani akan terus mendampingi masyarakat dan kelompok tani.

“Ketiga tentu saja konservasinya jangan lupa, sehingga dari sisi tutupan dan lahan yang digunakan untuk kebutuhan ekonominya bisa dipadukan,” tandasnya.

Turut mendampingi Presiden Jokowi di antaranya Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni. Kemudian Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menseskab Pramono Anung. Bupati dan Forkopimda Blora juga hadir. Serta sejumlah kepala daerah di Jateng dan Jatim.

Jokowi dalam sambutannya mengaku senang karena konflik tanah yang terjadi di Blora sejak 1947, bisa diselesaikan pada tahun ini. Bahkan dari total 1.160 penerima, 1.043 di antaranya sudah menerima sertifikat.

“Hari ini ternyata masalahnya bisa diselesaikan, meskipun dari 1.160 sertifikat, ini yang sudah jadi 1.043 sudah selesai, disyukuri ngoten lho mpun rampung,” ujar Jokowi.

Sertifikat tersebut adalah Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL milik Pemda. Jokowi mengatakan, sertifikat ini berlaku 30 tahun dan bisa diperpanjang hingga 20 tahun dan diperbaharui 30 tahun lagi.

“Untuk yang hutan sosial, udah semuanya. Saya hanya titip panjenengan sudah diberi SK-nya, tolong betul-betul tanahnya dibuat produktif jangan ditelantarkan. Bisa ditanami Jagung dan Jati, Jagung dan Mahoni, didiskusikan saja supaya semuanya bisa berjalan beriringan,” tandasnya.

Posting Komentar

0 Komentar